Hukrim
Spesialis Curanmor Dibekuk curanmor 
Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak Petugas
SELASAR.CO, Samarinda - Seorang pria bernama Herman (37) diamankan petugas keamanan salah satu bank di Jalan Pulau Sebatik, karena akan mencuri sepeda motor. Sebelumnya, dia sempat dihajar warga. Ketika Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota menjemput dan memintanya menunjukkan barang bukti, ia berusaha melarikan diri. Timah panas pun mendarat di kaki pria yang ternyata merupakan spesialis pencurian motor (curanmor).
Kejadian bermula saat Herman bersembunyi dari kejaran warga, usai melakukan aksi pencurian roda dua di SD 010 di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota pada Minggu (10/9/2019) sekitar 19.45 Wita.
Awalnya, dia hanya berniat bersembunyi di salah satu bank di sana. Namun pikirannya berubah, saat melihat tangga rakit di lokasi persembunyiannya. Saat akan membawa lari tangga tersebut, aksinya diketahui dan terlihat oleh pihak keamanan bank.
Ipda Abdillah Dalimunthe, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota mengatakan, pelaku biasanya melakukan aksinya hanya bermodalkan gunting dan kunci T. "Pelaku merupakan spesialis curanmor. Dia juga merupakan residivis pada kasus serupa, dan baru keluar pada tahun 2018 lalu," ucap Dalimunthe.
Berita Terkait
Tak berhenti di situ, setelah petugas melakukan pengembangan, ternyata pelaku juga merupakan otak dari komplotan spesialis curanmor. Penyelidikan pun dilakukan. Petugas lalu berhasil meringkus empat orang yang merupakan kawanan Herman pada Rabu (13/11/2019) di kediaman masing-masing.
Kelima tersangka bersama barang bukti di gelar di halaman Mako
"Kelimanya saat ini kami amankan di Mako Polsekta Samarinda Kota. Mereka merupakan komplotan spresialis curanmor dan tiga kawananya ini juga merupakan residivis," tambah Dalimunthe.
Keempat pelaku adalah Panji (19), Heri ( 29), Santo (40), dan Ifan (45) yang membantu Herman dalam aksi pencuriannya tersebut.
"Komplotan ini memiliki peran masing-masing. Pelaku utama, Herman, yang mengeksekusi, Santo berperan menyiapkan kunci T, dan yang lain menunggu di luar untuk mendorong motor," beber Dalimunthe.
Menurut keterangan pelaku, biasanya mereka menjual motor dengan kisaran harga mulai Rp 1.250.000 sampai Rp 1.500.000.
"Biasanya beraksi pada malam hari. Motor nantinya kami jual ke pekerja di perkebunan sawit di L3. Uangnya buat makan sehari-hari," ucap Herman.
Kini, kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polsekta Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kawanan itu dijerat dengan pasal 363, jo 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan