Hukrim

Pengedar Narkoba pengedar sabu diringkus 

Modal Utang dari Bandar di Samarinda, AS Edarkan Sabu di Perkebunan Sawit



Pelaku saat diamankan petugas Polsek Muara Kaman (Sumber: Istimewa)
Pelaku saat diamankan petugas Polsek Muara Kaman (Sumber: Istimewa)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, berinisial AS (30), warga pendatang asal Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Dari tangan AS, petugas mengamankan 19 poket sabu seberat 14,39 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di areal perkebunan kelapa sawit milik satu perusahaan di Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pelaku dulunya karyawan di perusahaan tersebut, kemudian sempat pulang ke Sulawesi, lalu kembali menjual barang itu (sabu) di lingkungan perusahaan,” ujar Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi.

Kemudian, Iptu Juwadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sukardi beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan. Saat di TKP, polisi melihat pelaku sedang berbaring di mess yang terbuka. Saat ditanya petugas, pelaku terlihat gelisah dan tampak mencurigakan. Petugas pun curiga dan langsung menggeledah pelaku.

“Anggota menemukan 18 poket sabu yang disembunyikan di dalam bandul kalung di lehernya. Selanjutnya, anggota kembali menggeledah mess itu, ditemukan lagi satu poket besar dalam sebuah tas yang tergantung di kamar,” terang Kapolsek.

Kepada petugas, AS mengaku mendapatkan narkoba itu dari salah seorang bandar di Samarinda, setelah barang haram tersebut laku terjual kemudian AS membayar kepada bandar tersebut. “Ngambil dulu, kalau laku terjual baru dibayar, modelnya bon dulu,” tutur Juwadi.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, untuk menjaring bandar yang memberikan barang haram kepada pelaku. Akibat perbuatannya, AS harus mendekam di ruang tahanan Polsek Muara Kaman, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya