Utama
Ahmad Yusuf Ghazali 
Terkait Kasus Yusuf, Disdik Segera Putuskan Nasib PAUD Jannatul Athfaal
SELASAR.CO, Samarinda – Sebulan sudah kasus Ahmad Ghazali Yusuf, balita empat tahun dinyatakan menghilang dari tempat dia dititipkan di Tempat Penitipan Anak (TPA) milik Yayasan Jannatul Athfaal, Jalan AW Syahranie. Yusuf ditemukan tak bernyawa 16 hari kemudian dengan organ tubuh tak lengkap.
Sejak hari menghilangnya Yusuf, tidak ada lagi aktivitas tawa riang anak-anak yang bermain di TPA yang juga terintegrasi dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tersebut. Meski kasus tengah dalam penyelidikan kepolisian, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Asli Nuryadin mengaku dilema. Pasalnya ia harus memutuskan persoalan operasional atas PAUD Jannatul Athfaal.
Tak ingin memutuskan secara sepihak, Asli pun menjanjikan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat. "Ini kami baru mau merapatkan baiknya seperti apa, apakah ditutup atau tetap dibuka dengan syarat," jelasnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).
Pihaknya mempertimbangkan keberadaan PAUD yang dinilai saat ini jumlahnya masih sedikit. Padahal, kata Asli, idealnya setiap lingkungan Rukun Tetangga (RT) memiliki PAUD minimal dalam bentuk Kelompok Bermain (KB). Belum lagi kebijakan tahun depan yang mewajibkan masuk PAUD sebelum masuk SD.
Berita Terkait
Di Kota Samarinda, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan penyebaran PAUD terdiri dari 222 TK Swasta, dan 11 TK Negeri. Sedangkan untuk kelompok bermain ada 225 KB yang semuanya dikelola oleh swasta.
"Tapi dengan ada kejadian seperti ini memang harus kami akui ada yang kurang dalam sekolah itu," tegasnya.
Seperti yang diketahui petugas keamanan PAUD Jannatul Athfaal hanya mengandalkan guru-guru yang menjaga secara bergantian. Belum lagi kondisi tenaga kerja disana masih sangat terbatas hanya 13 orang.
Tak heran Asli pun berharap peran pihak swasta maupun para orangtua, sangat dibutuhkan. Sebab tak bisa hanya mengharapkan pihak sekolah semata.
"Jadi bisa sama-sama mengawasi. Saya juga sudah membuat edaran agar lebih diperhatikan penjemputan anak. Tapi harusnya bisa kita awasi bersama," urainya.
Terpisah pengamat PAUD Budi Rahardjo yang juga menjadi Ketua program studi PG PAUD Universitas Mulawarman ini menambahkan standar pendirian PAUD harusnya mengacu pada Permendikbud no 137 tahun 2014.
"Semua harus disesuaikan dengan umur. Apalagi anak yang masih berumur 2 tahun harusnya satu guru hanya bisa mengajar paling banyak 4 anak," jelasnya
Termasuk yang tak kalah penting adalah persoalan keamanan sekolah. Hal ini sering diabaikan khususnya yang memiliki keterbatasan tempat.
"Bagaimana pun kondisinya, keamanan harus tetap ada, karena orangtua menitipkan anak ke sekolah," pungkasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Awan