Ragam
Isran-Hadi Gubernur Kaltim jatam pokja 30 Isran Noor 
Rapor Merah Isran-Hadi, Dapat Nilai 3 selama Setahun Pimpin Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda – Pengujung tahun 2019 menjadi momentum bagi sejumlah aktivis lingkungan di Bumi Etam untuk merefleksi satu tahun kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka memberi rapor merah untuk pemenang Pilkada Kaltim 2018 ini.
“Sejak Oktober 2018 dilantik, sudah ada 7 anak meninggal di lubang tambang. Tapi langkah penegakan hukumnya tidak dilakukan,” kata Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengawali acara diskusi yang berlangsung di Buritan Pokja 30 Jalan Gitar, Selasa (31/12/2019).
Dia menyebut ada sebanyak 1.404 izin tambang yang kewenangannya saat ini beralih ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Menyusul korban tambang yang terus berjatuhan, Pemprov Kaltim mengklaim telah mencabut 885 izin tambang. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Rupang.
“Ternyata setelah kami telusuri hanya sedikit yang dicabut, kebanyakan itu karena memang izinnya sudah berakhir,” tegasnya.
Berita Terkait
Terbaru, kata Rupang, sebuah salinan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penutupan lubang bekas tambang tidak lagi diwajibkan menambah daftar panjang rapor buruk kepemimpinan Isran-Hadi. Karena dinilai tidak serius terhadap keselamatan rakyatnya.
“Seperti di Sangasanga, mereka menghadapi ancaman lubang tambang. Ada lebih dari 2 hektare lubang tambang itu masih terbuka dan jaraknya hanya 50 meter dari permukiman terdekat,” beber Rupang.
Selain itu, keselamatan publik lainnya yang sudah berkali-kali terjadi dan diabaikan oleh pasangan Isran-Hadi adalah insiden tiang Jembatan Mahakam yang ditabrak oleh ponton pengangkut batu bara. Tidak ada langkah konkret yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim dalam menindaklanjuti kejadian tersebut.
Namun, Rupang masih menaruh harapan atas empat tahun masa kepemimpinan Isran-Hadi yang tersisa. “Kita menanti komitmen keseriusan memastikan keselamatan rakyat. Paling tidak ada capaian kecil yang dibuat, tidak lagi slogan-slogan politis yang dimunculkan,” tegasnya.
Selain isu lingkungan, rapor kinerja Isran-Hadi tentang keterbukaan informasi dan kebijakan publik juga mendapat sorotan. Hal itu dipaparkan oleh Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30.
Dia menuturkan beberapa bulan lalu pihaknya melakukan uji akses informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim. Namun, bukannya langsung mendapat informasi yang dibutuhkan, uji akses itu harus berakhir di meja Komisi Informasi karena tidak kunjung diberikan oleh pihak pemprov.
Padahal, kata Buyung, berdasarkan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, APBD, APBN, dan sumbangan dari pihak ketiga itu harus dipublikasikan. “Artinya mereka ini kan mau bermain-main atau tidak mengerti, atau pura-pura bodoh terhadap keterbukaan informasi,” ujarnya.
Hal lainnya juga mengenai pelibatan publik dalam menentukan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Buyung menilai, kepemimpinan Isran-Hadi tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut andil dalam menentukan kebijakan strategis dalam pembangunan daerah. “Mulai dari perencanaan, evaluasi, eksekusinya (masyarakat) tidak biberi ruang, hanya terbatas pada tingkat birokrasi,” kata Buyung.
Isran-Hadi juga dinilai lebih rutin melakukan kegiatan seremonial saja ketimbang turun langsung memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga, Buyung tidak melihat hasil kerja dari kedua pemimpin yang dipilih pada Pilgub Kaltim 2018 lalu itu. “Kalau diberi nilai 1-10 mereka masih 3, dengan jarak kerjanya satu tahun lebih ini,” tuntasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Awan