Utama

jembatan mahakam iv jembatan mahakam 

Tak Semua Kendaraan Boleh Lewat Jembatan Mahakam IV



Isran Noor, Gubernur Kaltim saat meresmikan Jembatan Mahakam IV, Kamis (2/1/2019) malam.
Isran Noor, Gubernur Kaltim saat meresmikan Jembatan Mahakam IV, Kamis (2/1/2019) malam.

SELASAR.CO, Samarinda – Lama dinanti, Jembatan Mahakam IV Samarinda atau lebih dikenal Jembatan Kembar akhirnya dapat dilintasi pengendara kendaraan bermotor pada Jumat (3/1/2019) pagi. Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor meresmikan penggunaan jembatan yang menghubungkan Samarinda Kota dengan Samarinda Seberang tersebut, pada Kamis (2/1/2019) malam.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrohim saya buka uji coba open traffic dan launching lampu tematik Jembatan Mahakam IV,” kata orang nomor wahid di Bumi Etam itu, sembari mengetuk beberapa kali mikrofon sebagai tanda peresmian.

Jembatan yang membentang di Sungai Mahakam ini dibangun sejak 2012 dengan panjang 220 meter, lebar 16,9 meter dan dengan tinggi 22 meter. Letaknya berdampingan dengan Jembatan Mahakam yang kini berusia lebih dari 30 tahun.

Isran melanjutkan, pembangunan Jembatan Mahakam IV sempat terhenti ketika kondisi keuangan daerah memburuk. Dia pun bersyukur pembangunan jembatan ini akhirnya dapat dirampungkan.

Sebagai informasi, total dana pembangunan jembatan ini mencapai Rp 640 miliar bersumber dari APBD Kaltim dengan skema pembiayaan multi-years contract (MYC). Dengan rincian, jalan pendekat sisi Samarinda Kota senilai Rp 227,7 miliar dan sisi Samarinda Seberang Rp 228,8 miliar. Sementara, bentang tengah diperkirakan sekitar Rp 184,2 miliar.

Jembatan Mahakam IV diperuntukkan bagi kendaraan yang menuju ke Samarinda Seberang. Sedangkan untuk arah sebaliknya menggunakan jembatan yang lama. Kendaraan yang boleh melintas pun masih dibatasi selama masa uji coba ini. “Tidak bisa dilewati kendaraan yang lebih dari 10 ton,” ujar Isran.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Taufiq Fauzi menambahkan, pembukaan jembatan pada masa uji coba ini sesuai dengan persetujuan Dirjen Bina Marga selaku ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Sampai sertifikat laik fungsi jembatan diterbitkan oleh Kementerian PU.

Kata Taufiq, setidaknya ada 33 komponen menjadi penilaian KKJTJ sebelum sebuah jembatan dikatakan laik fungsi. Sehingga butuh waktu untuk menunggu sampai sertifikat tersebut diterbitkan. “Paling cepat satu bulan setelah tanggal 22 (Desember 2019),” tutupnya.

 

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya