Hukrim

penikaman 

Empat Kali Tikam Orang, Pelaku Penikaman di Bekas Lokalisasi Loa Hui Diringkus



Pelaku diamankan setelah buron selama tiga pekan.
Pelaku diamankan setelah buron selama tiga pekan.

SELASAR.CO, Samarinda – Sempat buron selama tiga pekan, Pendi (32), akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang, pada Kamis (2/1/2020) malam. Pendi merupakan pelaku penikaman dan pengeroyokan di salah satu tempat karaoke bekas lokalisasi Loa Hui, Loa Janan Ilir.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menuturkan, korban penikaman itu adalah Iwan (33), warga Samarinda Seberang, yang saat itu menjadi tamu di tempat karaoke, pada Kamis (12/12/2019) malam.

Kejadian berawal ketika korban dan pelaku yang sama-sama dalam pengaruh minuman alkohol berselisih paham. Entah siapa yang memulai, selisih paham itu membuat Pendi gelap mata melakukan penganiayaan terhadap Iwan, dibantu 5 orang temannya.

Belum puas memukuli, Pendi pun menghunuskan badik sepanjang 12 centimeter ke bagian punggung dan pinggang Iwan. Korban yang sudah tidak berdaya itu dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Beruntung nyawa Iwan terselamatkan.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Polsek Samarinda Seberang pun menerjunkan personelnya untuk melakukan pencarian pelaku penikaman. Lama melakukan pengintaian, Pendi akhirnya diringkus di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Harapan Baru sekira pukul 19.00 Wita.

“Saat akan diringkus pelaku sempat akan melarikan diri, namun ketika akan kita lumpuhkan pelaku langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan,” ujar Suko.

Diketahui Pendi merupakan residivis dengan kasus serupa. Terhitung sudah 4 kali dia merasakan dinginnya jeruji besi karena menikam orang.

"Yang bersangkutan sering membuat resah masyarakat di sekitar Harapan Baru," kata Suko. Atas tindakannya, Pendi dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya