Utama

tol balsam 

SK Kementerian Belum Keluar, Tol Balsam Masih Gratis



Gerbang Tol Palaran
Gerbang Tol Palaran

SELASAR.CO, Samarinda - Selaku pengelola Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), memberikan penjelasan terkait informasi yang mengatakan bahwa tarif jalan tol akan mulai diberlakukan mulai hari ini, Senin (6/1/2019).

Direktur Utama (Dirut) PT JBS, STH Saragi mengungkapkan, bahwa pemberitaan terkait adanya tarif melalui Tol Balsam yang dikeluarkan oleh PT JBS tidak benar. Pasalnya, sampai saat ini PT JBS secara resmi belum mengeluarkan tarif tersebut. Hal ini dirinya sampaikan saat dikonfirmasi SELASAR melalui pesan singkat WhatsApp, pada Minggu (5/1/2020) kemarin. “Belum, Pak,” jawabnya.

Saragi menjelaskan alasan mengapa belum diberlakukannya tarif jalan bebas hambatan pertama di Kaltim ini. Sampai saat ini, PT JBS belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal tarif tersebut.

“Kami belum dapat SK Kementerian PUPR. Sehingga, sampai saat ini pun tarif tol belum diberlakukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, selagi masih menunggu SK dari Kementerian PUPR terkait tarif, pengguna jasa jalan tol masih tidak dikenakan biaya jika melalui jalan tol yang diresmikan oleh Presiden Jokowi ini. “Sampai saat ini, kami hanya mengikuti dan melaksanakan perintah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR saja,” tandasnya.

Saragi juga menyebutkan, untuk kebijakan soal pemberlakuan penggunaan Jalan Tol Balsam secara gratis merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat. “Terlebih soal kebijakan natal dan tahun baru (nataru) merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi, kami hanya menjalankannya saja,” terangnya.

Terpisah, Sabani, Plt Sekprov Kaltim mengatakan status Tol Balikpapan-Samarinda sebagai jalan nasional, dan pengelolaannya yang berada di bawah BUMN maka penetapan tarif berada di bawah kuasa pemerintah pusat.

"Mereka (JBS) kan yang tau hitung-hitungannya, nanti (JBS) entah mengusulkan lewat Pemprov atau langsung itu kan ada mekanismenya. Tapi (JBS) bisa saja langsung ke Kementerian, kan mereka BUMN. Kalau BUMD otomatis ke gubernur, tapi kalau BUMN itu berarti menteri," jelasnya.

Seperti diketahui, perkiraan tarif jalan tol Balsam yang beredar saat ini, dibuat berbeda-beda berdasarkan golongan. Untuk golongan I (sedan, jip, pick up atau truk kecil dan bus) dikenakan biaya Rp 1.000 per kilometer, golongan II (truk dengan dua gandar) Rp 1.500 per kilometer, golongan III (truk dengan III gandar) Rp 2.000 per kilometer, golongan IV (truk dengan IV gandar) Rp 2.500 per kilometer, dan untuk golongan V (truk lebih dari empat gandar) Rp 3.000 per kilometer.

Terkait perkiraan tarif tol ini, Sabani berujar jika tarif yang nantinya ditetapkan merupakan hasil evaluasi pihak pemenang tender investasi.

"Itu berarti hasil evaluasi mereka sewaktu mengajukan penawaran, untuk bisa masuk tender investasi. Itu kan hitung-hitungannya supaya mereka mendapat berapa tahun bisa break-even dulu, kemudian untung," imbuhnya.

Sementara disinggung terkait keuntungan pemerintah daerah setelah mengelontorkan Rp 1,5 triliun APBD Kaltim, yang masuk dalam total nilai investasi proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda senilai Rp 9,9 triliun dari APBN dan dana Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Sabani berujar seluruh pengelolaan jalan sudah dialihkan ke pihak pemenang tender.

"Itu (jalan tol) kan sudah diserahkan pengelolaannya kepada JBS, karena saat tender mereka mau investasi asal ada kontribusi APBN dan tentu saja APBD yang sudah mendahului. Kalau tidak ada kontribusi (dari APBN dan APBD), tentu mereka tidak investasi," pungkasnya.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya