Hukrim

penggelapan kendaraan 

Dipinjami Motor oleh Teman, Pria Ini Malah Gelapkan Kendaraan



Motor korban RF (41), warna motor diubah oleh tersangka
Motor korban RF (41), warna motor diubah oleh tersangka

SELASAR.CO, Samarinda - Satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan roda dua diamankan. Hendra (35) melancarkan aksinya pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Tarmidi Kelurahan Sei Pinang Luar, Samarinda Kota.

Hendra adalah warga Jalan Jelawat, Gang 04, RT 120, Kelurahan Sidomulyo. Dia ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota, Jumat (17/1/2020) sore di Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban RF (41) yang tidak lain merupakan teman pelaku.

"Kami mendapatkan laporan dari korban RF, bahwa motor Honda Vario warna silver miliknya dipinjam oleh tersangka untuk keperluan sebentar. Setelah dipinjamkan, si Hendra ini tidak kunjung kembali," kata Kanit Reskrim Iptu Abdillah Dalimunthe.

Atas laporan itu, aparat bergegas melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti motor tersebut.

Tersangka mengubah warna motor menggunakan cat semprot. Hal itu dilakukan agar dia bebas memakai saat berada di luar rumah. Namun akal bulus yang dilakukannya tetap tidak bisa mengelabui polisi.

"Jadi tersangka ini untuk mengelabui pihak kepolisian, dia mengubah warna cat motor. Jadi warna aslinya itu silver diubah oleh pelaku menjadi merah," jelas Iptu Dalimunthe.

Polisi melakukan pengecekan nomor pelat kendaraan beserta nomor mesin dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) RF (41) dan dapat memastikan bahwa motor tersebut miliknya.

Hendra membawa kabur motor milik korban berjenis Honda Vario berwarna silver KT 3844 WV. Atas kejadian tersebut RF mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan masih dilakukan penyelidikan mendalam," pungkasnya.

Terkait kasus ini, tersangka akan dikenakan tindak pidana penggelapan kendaraan motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya