Hukrim

Pengedar Narkoba 

Diajak Makan Malah Kabur, Kaki Kiri Pengedar Narkoba Ditembak Polisi



Pelaku berinisial NN mencoba melarikan diri, Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kiri pelaku.
Pelaku berinisial NN mencoba melarikan diri, Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kiri pelaku.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Tim Towar (Target Operasi War), Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kota Bangun. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat setempat, bahwa di sana sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, Tim Towar, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap AH, pada Selasa (21/01/2020) sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Liang Ulu. Saat diinterogasi, AH mengaku mendapatkan barang tersebut dari NN di Desa Muhuran. Kemudian polisi segera menuju rumah NN, dengan menyeberangi sungai.

Kemudian di desa tersebut, polisi menggerebek rumah NN dan SA. Petugas berhasil menemukan 14 poket sabu seberat 80 gram. "Kebetulan mereka adik-kakak, bersebelahan rumah saja," terang Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Romi.

Kemudian, pada Rabu pagi (22/01/2020), polisi membawa ketiga pelaku ke Tenggarong. Di tengah perjalanan, polisi bersama pelaku beristirahat makan. Memanfaatkan kelengahan polisi, pelaku berinisial NN mencoba melarikan diri. Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kiri pelaku.

"Karena makan, tangan pelaku diborgol depan. Namun melihat situasi, pelaku berusaha kabur. Anggota yang sigap menjegal kaki pelaku. Namun sempat berdiri. Akhirnya diberi tembakan peringatan sekali. Kemudian terpaksa ditembak kakinya," jelas Iptu Romi.

Selain barang bukti sabu, polisi berhasil mengamankan timbangan dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.500.000.

Sebelumnya, pelaku mengambil barang haram tersebut sebanyak 100 gram pada Minggu (19/01/2020). "Ini tiga hari, sudah terjual sekitar 20 gram," katanya.

Kepolisian masih menelusuri asal barang tersebut. Pelaku mendapat barang dengan berhubungan lewat telepon, menggunakan private number. "Dia ambil di suatu tempat di daerah kuburan, di Kota Bangun," jelas Iptu Romi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya