Utama

Honorer 

Gaduh Penghapusan Honorer, Ini Jumlahnya di Samarinda yang Terdata



Rachmani, Plt BKPPD Samarinda
Rachmani, Plt BKPPD Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer membuat gaduh seantero negeri, tidak terkecuali Samarinda. Ada ribuan orang menggantungkan hidup bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemkot Samarinda.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda Rachmani menuturkan, ada dua macam status honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Samarinda. Yaitu, Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) dan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH).

Rachmani melanjutkan, hanya honorer PTTB saja yang terdata di pihaknya, karena diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Sekretaris Kota. Sedangkan untuk PTTH diangkat oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan. “Kalau PTTB itu memang kita punya data, tapi PTTH ini ranahnya di masing-masing OPD,” ujarnya.

Berdasarkan catatannya per Desember 2019, ada sebanyak 1,246 tenaga honorer berstatus PTTB. Tersebar di 150 OPD, mulai dari kesekreteriatan Pemkot Samarinda, dinas-dinas, hingga unit pelaksana teknis (UPT).

Berdasarkan data tersebut, OPD yang paling banyak memiliki tenaga honorer adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 67 orang, Dinas Perdagangan (Disdag) sebanyak 51 orang, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 49 orang.

Lebih lanjut Rachmani menambahkan, adanya tenaga honorer ini disebabkan kekosongan sumber daya manusia yang terjadi di OPD terkait. Namun, dia menegaskan sejak dua tahun terakhir tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru yang dilakukan oleh pemkot. “Sejak 2017 tidak ada lagi merekrut PTTB, kalau PTTH kembali ke OPD-nya,” imbuhnya.

Sementara untuk besaran upah yang diterima oleh tenaga honorer PTTB dan PTTH, Rachmani tidak dapat merincikan. Namun dia mengungkapkan ada perbedaan besaran gaji yang diterima oleh tenaga honorer. “Besaran gaji PTTB sesuai dengan pendidikan,” tuntasnya.

Sebelumnya, Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor mengungkapkan, dalam satu tahun sebanyak Rp 100 miliar dianggarkan untuk menggaji honorer di lingkungan Pemkot Samarinda. Dia pun tidak menampik jika besaran anggaran tersebut cukup memberatkan pemkot.

Terkait kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah ihwal penghapusan tenaga honorer, Ali menilai aturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Dan Pemkot Samarinda selaku pemerintah di daerah juga harus mentaatinya. “Kalau memang sudah aturannya, kita harus taat azas,” kata dia.

Kendati demikian, Ali menjamin Pemkot Samarinda tidak serta merta akan melakukan pemberhentian kerja terhadap honorer yang ada. Mengingat tidak sedikit tenaga honorer yang sudah lama bekerja dan membantu menjalankan roda pemerintahan. “Untuk sementara ini tidak ada (pemberhentian), pemkot belum terpikir ke sana,” pungkasnya.

 

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya