Utama

CPNS Kaltim Tes SKD pemprov kaltim BKD Kaltim 

23 Peserta Dipastikan Gagal Tes CPNS Pemprov Kaltim



Proses body check peserta tes CPNS, sebelum memasuki ruangan tes
Proses body check peserta tes CPNS, sebelum memasuki ruangan tes

SELASAR.CO, Samarinda - Hari ini Minggu (2/2/2020) proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang masuk dalam proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kaltim digelar. Bertempat di Gedung Assessment Center, Jalan Kartini tes diikuti oleh 500 orang peserta yang terbagi dalam 5 sesi.

Hingga sesi terakhir yang digelar hari ini, total ada 23 peserta yang langsung dinyatakan gagal dalam seleksi tes CPNS. Hal ini karena peserta terlambat melakukan absensi dan yang lainnya tidak hadir dalam tes.

"Ada yang tidak datang ada yang telat. 5 menit dari waktu masuk sudah ditutup absensi. Karenanya harus datang 1 jam sebelum pelaksanaan," ujar Kabid Mutasi BKD Kaltim, Kustiningsih.

Sementara itu Ari Naula salah seorang peserta tes ditemui seusai mengikuti ujian mengatakan, telah dua hari tinggal sementara di rumah kerabatnya di Samarinda, agar tidak terlambat mengikuti tes. Peserta sesi empat ini mengaku, sedikit terlambat menjawab soal karena sulitnya pertanyaan yang diberikan.

"Saya mendaftar sebagai Analis di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah). Kalau dibilang sulit yah sulit, apalagi soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Tapi ekspektasi saya memang soal tesnya akan sesulit itu, karena sudah baca-baca contoh soal yang tahun kemarin juga kan," jelasnya.

Grade CPNS 2019 sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019, tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Ambang batas nilai kelulusan tes CPNS jalur umum dibagi dalam tiga kategori, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada penerimaan tahun 2018, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP sebesar 143, TIU 80 dan TWK 75.

Sementara di penerimaan 2019, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP menjadi 126, TIU 80 dan TWK 65.

Proses seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kaltim ini dijadwalkan selama 11 hari. Dari tanggal 2-11 Februari 2020. Sebagai informasi sebelumnya ada sebanyak 6048 berkas pendaftaran yang diterima oleh BKD Kaltim. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 546 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga total peserta tes CPNS tahun ini di Kaltim berjumlah 4882 peserta.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya