Utama

gunung manggah Agustianto Mardani Pedagang Kaki Lima 

Pedagang Kayu Bekas di Gunung Manggah Hanya Diperintahkan Geser



Agustianto Mardani, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Samarinda
Agustianto Mardani, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Rabu (12/2/2020) pagi tadi, ketiga pedagang kayu bekas di Gunung Manggah Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, akhirnya memenuhi panggilan Satpol PP Samarinda. Ketiganya mengikuti proses penyidikan soal aktivitas jual beli di tanjakan maut tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Agustianto Mardani menuturkan, penyidikan tersebut untuk memverifikasi dokumen yang dimiliki ketiga pedagang. Hasilnya, hanya dua pedagang yang dapat menunjukkan surat kepemilikan lahan atau sertifikat.

“Dua orang ini bisa menunjukkan, sekalipun yang satunya sertifikat asli masih berada di bank. Nah, kalau yang satunya lagi sama sekali tidak memiliki sertifikat,” ujar Agus ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu, kata dia, para pedagang juga menunjukkan kepada pihaknya dokumen-dokumen perizinan. “Mereka juga kasih lihat tadi izin-izinnya. Memang mereka ini izin lewat OSS (Online Single Submission),” imbuhnya.

Kendati memiliki dokumen-dokumen, para pedagang kayu bekas tetap diminta menertibkan barang jualannya dari bahu jalan. Dasar aturannya adalah peraturan daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam perda tersebut, terdapat poin melarang berjualan di bahu jalan dan di atas parit. “Jadi kita minta kayu-kayu itu dipindahkan ke belakang parit (digeser),” jelas Agus.

Lebih lanjut, pihaknya memberi jangka waktu seminggu terhitung dari hari ini kepada para pedagang untuk memindahkan jualan kayu bekas tersebut. “Ini langkah humanis kita, setelah minggu lalu kita turun ke lokasi dan beri sosialisasi,” kata Agus.

Diketahui, pada rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dengan DPRD Samarinda sepekan lalu, Ketua DPRD Siswadi meminta Pemkot Samarinda melakukan hal-hal konkret agar tidak terjadi kejadian serupa di tanjakan Gunung Manggah.

Salah satu langkah jangka pendek adalah menempatkan personel Dishub Samarinda di Gunung Manggah pada waktu padat lalu lintas, kemudian menertibkan aktivitas jual beli kayu bekas. Namun, hingga hari ini untuk penertiban belum juga dieksekusi.

 

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya