Utama
gunung manggah Pedagang Kayu Ketua DPRD Kota Samarinda Satpol PP Samarinda 
Pedagang Kayu Cuma Disuruh Geser, Siswadi: Cabut Izinnya!
SELASAR.CO, Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda, Siswadi berang ketika mengetahui pedagang kayu bekas di Gunung Manggah Jalan Otto Iskandardinata hanya diminta geser. Dia menegaskan Pemkot Samarinda tetap harus menertibkan sekalipun pedagang mengaku memiliki izin.
“Ditinjau dari segi apa saja itu tidak benar. Apalagi kalau sampai Pemerintah Kota mengeluarkan izin masyarakat untuk berusaha di situ, berarti pemerintah kotanya tidak benar,” tegas Siswadi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2020).
Kendati telah mengantongi izin, politisi PDI-P ini mendesak Pemkot Samarinda mencabut izin pengusaha kayu bekas di tanjakan maut tersebut. “Apa pun namanya OSS (Online Single Submission) kah, SSO kah, SOS kah atau apa segera dicabut,” imbuh Siswadi.
Dia menilai aktivitas jual beli beli kayu bekas memiliki andil besar atas terjadinya kecelakaan di lokasi tersebut, karena lokasi turunan dan berada di belokan yang panjang. “Memang kayunya ditaruh di lahannya sendiri, tapi ketika ada aktivitas orang jual beli di situ kan tetap di jalanan. Itu yang bikin macet,” jelasnya.
Berita Terkait
Siswadi mengaku hampir setiap hari melintas di jalan tersebut, sehingga tahu benar kondisi yang terjadi di jalur utama menuju dalam kota. Sehingga keputusan untuk menghilangkan aktivitas jual beli kayu bekas di Gunung Manggah adalah hal mutlak tidak dapat ditawar lagi. “Ya. Apa yang ditawar (lagi),” pungkas Siswadi.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Agustianto Mardani menuturkan, pihaknya telah melakukan penyidikan atas tiga pedagang kayu bekas tersebut. Ketiganya bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan perizinan. Sehingga, pihaknya hanya meminta ketiganya untuk menggeser bahan dagangannya ke belakang parit.
“Rabu (19/2/2020) itu terakhir, tanggal 20 kita akan cek,” ujar Agus.
Mengapa hanya diminta menggeser kayu-kayu bekas, padahal banyak dorongan masyarakat untuk meniadakan aktivitas di Gunung Manggah? “Satu sisi ada aturannya, sisi lain ada hak orang juga selama dia menumpuk kayunya di tempatnya, tidak bisa juga kita larang,” tutup Agus.
Penulis: Fathur
Editor: Awan