Pariwara

dprd kaltim Komisi III DPRD Kaltim Kementerian ESDM 

Komisi III DPRD Kaltim dan Kementerian ESDM Bahas PKP2B



Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melakukan konsultasi dengan Dirjen Minerba, Kementrian ESDM. Sumber: Humas DPRD Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melakukan konsultasi dengan Dirjen Minerba, Kementrian ESDM. Sumber: Humas DPRD Kaltim

SELASAR.CO, JAKARTA - Komisi III DPRD Kaltim melakukan konsultasi dengan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, pada Jumat (21/2/2020) lalu. Pertemuan ini bertujuan untuk mengetahui manfaat lebih lanjut dari kehadiran PKP2B yang ada di Kaltim. Seperti diketahui sejumlah perusahaan yang memegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), akan segera berakhir.

Ada enam perusahaan yang masuk pemegang izin PKP2B dan akan segera berakhir. Enam perusahaan tersebut diantaranya, PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) berakhir 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (MHU) berakhir 1 April 2022, PT Adaro Indonesia berakhir 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung (KJA) berakhir 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang berakhir 26 April 2025.

Rombongan Komisi III DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan didampingi Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud serta dihadiri seluruh anggota komisi.

“Pemerintah saat ini sedang mengevaluasi. Karena secara kontrak, PKP2B ini punya hak untuk diperpanjang, dan pemerintah punya komitmen untuk memperpanjang dengan peningkatan penerimaan bagi negara, dan bagi daerah setempat,” jelas Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Minerba Sujatmiko.

Agar PKP2B ini semakin meningkatkan kontribusi dan manfaatnya bagi pemerintah dan masyarakat lokal kanjut dia, pengelolaan lingkungannya harus baik, “Termasuk pengelolaan pasca tambangnnya dilaksanakan dengan baik, serta program pengembangan dan pemberdayaan masyarakatnya,” kata Sujatmiko.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyampaikan, ada beberapa hal disampaikannya mengenai berakhirnya masa kontrak perusahaan pemegang izin KP2B di Kaltim. Seperti meminta penambahan dana bagi hasil (DBH) hingga penerapan Participating Interest (PI) seperti pada migas. “Usulan kami, agar PI itu dimasukkan dalam pembahasan pembahasan Revisi RUU terkait Minerba,” sebut dia.

Dengan berakhirnya masa kontrak PKP2B, dan sebelum dilakukan perpanjang lagi. Sigit, sapaan akrabnya menegaskan, bahwa dalam proses penambahan masa kontrak, syarat-syaratnya harus diperketat. Politikus PAN ini juga mengusulkan, pada skema pengakhiran tambang atau mining closure. DPRD Kaltim mendorong agar dibentuk tim. “Tugasnya untuk mengkaji bagaimana kondisi tambang saat ini, dan dampak terhadap karyawan nantinya seperti apa. Termasuk masyarakat sekitarnya,” beber Sigit.

Terdapat tiga usulan yang disampaikan Komisi III DPRD Kaltim terkait dengan berakhirnya masa kontrak PKP2B di Kaltim. Yakni meminta kontrak PKP2B tidak diperpanjang. “Kalaupun diperpanjang, harus dengan catatan-catatan dan evaluasi. Atau terakhir diperpanjang dan evaluasi serta melibatkan masyarakat dan pengusaha lokal,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Selasar

Berita Lainnya