Utama

Rumah Sakit Islam Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Direktur RSI Samarinda 

Setelah 3 Tahun Tutup, Akhir Maret Rumah Sakit Islam Samarinda Buka Kembali



Rumah Sakit Islam Samarinda
Rumah Sakit Islam Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Kondisi berbeda nampak jelas saat Selasar mengunjungi gedung Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda, di Jalan Gurami, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir pada Kamis (5/3/2020). Kondisinya sudah jauh lebih baik jika dibandingkan 4 bulan lalu, saat media ini berkunjung ke rumah sakit yang diresmikan pada 18 November 1988. Segala bentuk perbaikan dilakukan, mulai dari pengecatan, penataan ulang ruang perawatan, hingga memangkas rumput liar di taman rumah sakit.

Dahulu, di area taman yang letaknya dikelilingi bangunan RSI ini, menjadi lahan bagi rumput liar tumbuh subur. Begitu suburnya, tanaman liar menjalar hingga ke bagian lantai lorong rumah sakit.

Sadik Sahil, Direktur RSI Samarinda mengatakan segala perubahan yang terjadi pada RSI Samarinda, merupakan salah satu bentuk persiapan rumah sakit dalam menjalani proses penilaian dari Tim Visitasi Verifikasi rumah sakit yang telah dilakukan pada 3 Maret 2020 lalu.

“Sesuai ketentuan izin operasional rumah sakit, sebelum keluarnya izin tersebut, harus ada visitasi. Visitasi ini dilakukan Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Mereka memeriksa langsung ke ruangan-ruangan dan pelayanan, yang akan dipersiapkan untuk operasional Rumah Sakit Islam,” jelas Sadik.

Ia menambahkan, tidak hanya dalam segi fasilitas. Pihaknya juga menyiapkan seluruh tenaga medis yang nantinya akan melayani pasien rumah sakit. Sesuai dengan standard prosedur yang ada, RSI harus telah menyiapkan Sumber Daya Manusia seperti dokter umum, dokter spesialis, perawat, analisis, dan sumber daya manusia non-medis. 

“Dokter umum kurang lebih sembilan orang, untuk dokter spesialis minimal untuk satu bagian ada dua dokter spesialis, kemudian biasanya perawat berdasarkan standard berapa jumlah tempat tidurnya itu yang akan kita siapkan. Jadi nanti kami akan perbaiki sambil berjalan sesuai dengan rekomendasi dari hasil visitasi tadi,” ujarnya.

Meski masih terdapat catatan yang harus dilengkapi, jika berjalan lancar RSI akan kembali beroperasi akhir Maret tahun ini. “Paling lambat 14 hari setelah visitasi ini, akan keluar (izin). InsyaAllah paling cepat Maret bulan ini sudah bisa buka,” katanya. 

Ditemui terpisah, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Puji Astuti menuturkan, perizinan RSI tinggal satu tahapan lagi. Yaitu menunggu hasil visitasi dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Samarinda selaku instansi teknis.

“IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sudah atas nama (pemerintah) provinsi,” ujar Puji.

Kata dia, proses perizinan RSI sudah berproses sejak tahun 2019 lalu. Dia pun memperkirakan izin operasional tersebut dapat diterbitkan pihaknya tidak lama lagi. “Estimasinya kurang dari sebulan lah, nanti kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” tandasnya.

Sebagai informasi, kemelut penutupan berawal dari penarikan aset yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim di bawah kepemimpinan Awang Faroek Ishak, tentang Pencabutan Hak Pinjam Pakai Gedung bekas Rumah Sakit Umum itu. Namun di bawah kepemimpinan Isran Noor, kebijakan pun berubah.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya