Utama

Social Distancing Pemkot Samarinda Cegah Corona cegah covid-19 

Saatnya Kurangi Ngopi! Pemkot Surati Kafe untuk Cegah Corona



Personel kepolisian melakukan sosialisasi social distancing kepada pengunjung kafe di Samarinda, Senin (23/3/2020) malam.
Personel kepolisian melakukan sosialisasi social distancing kepada pengunjung kafe di Samarinda, Senin (23/3/2020) malam.

SELASAR.CO, Samarinda - Upaya pencegahan penyebaran pandemik virus corona terus digalakkan. Sebelumnya Wali Kota Samarinda menginstruksikan soal kegiatan belajar dan mengajar (KBM), work from home (WFH) bagi ASN dan Non-ASN Pemkot, kemudian penutupan tempat hiburan. Kali ini, Pemkot memperluas larangan berkumpul di tempat-tempat usaha semisal kafe, warung kopi, hingga pedagang kaki lima (PKL).

Sejak Senin (23/3/2020) kemarin, Dinas Pariwisata Samarinda akhirnya mengeluarkan surat edaran khusus, menindaklanjuti rapat terakhir yang dipimpin oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin. Edaran tersebut berisi beberapa tambahan dari atas edaran Wali Kota Syaharie Jaang yang dikeluarkan pada Jumat lalu.

Sebelumnya Sugeng mengatakan, edaran wali kota perlu juga ditindaklanjuti oleh setiap kafe maupun angkringan. Tidak perlu Wali Kota membuat surat edaran baru untuk memperbarui yang sebelumnya.

"Intinya tidak boleh mengundang kerumunan orang. Tinggal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengatur kebijakannya," kata Sugeng.

Dalam surat edaran Dinas Pariwisata bernomor 144/SE/100.06 dijelaskan tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). 

Beberapa item tambahan yang wajib ditutup yaitu destinasi wisata, griya pijat, spa, arena permainan ketangkasan dan lokasi PKL yang berpotensi didatangi banyak orang. 

Sementara untuk restoran, kafe dan angkringan masih diperbolehkan dengan catatan pelayanan secara kemasan atau dikenal dengan take away. Sedangkan untuk salon dan klinik kecantikan hanya diperkenankan untuk melayani penjualan produk.

Tak heran sebagai penegak perda, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda pun bergerak menyasar ke sejumlah cafe dan angkringan. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Yosua Laden.

"Kami tidak langsung menertibkan, karena edarannya baru tadi malam (Senin). Jadi kami memperingatkan dulu," jelas Yosua saat dihubungi melalui telepon.

Berdasarkan pemantauannya, pengunjung di kafe maupun angkringan sudah banyak berkurang. Namun masih ada saja beberapa orang ditemukan berkumpul. "Rata-rata mereka pegawai, dan mereka memang belum ada edaran ini. Makanya sekalian tadi malam (kemarin) kami berikan imbauan," imbuhnya.

Selain Satpol PP, TNI dan Polri juga akan dilibatkan dalam agenda penertiban ini. Namun untuk saat ini, kata Yosua tidak langsung mengeksekusi atau menerapkan sanksi.

"Seperti kafe dan angkringan di wilayah seberang (Samarinda Seberang), pasti mereka belum tau ada edaran ini. Makanya kegiatan kami sekedar memberi imbauan, setelah itu baru dieksekusi," tutup Yosua.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya