Kutai Kartanegara

pdam-kukar pdam-samarinda pdam-tirta-mahakam 

Terlanjur Bayar Air Bulan Maret? Uang Pelanggan Akan Dikembalikan PDAM



Kawasan Intake Pengolahan Air Bersih PDAM Tirta Mahakam
Kawasan Intake Pengolahan Air Bersih PDAM Tirta Mahakam

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – PDAM Tirta Mahakam Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan kepada pelanggan kelompok I dan II yang terlanjur membayar tagihan air pemakaian bulan Maret, uangnya akan dikembalikan. Hal itu diungkapkan Kasubag Humas PDAM Tirta Mahakam Kukar, Alfian Nur.

Alfian mengatakan, pengembalian dilakukan setelah rekapitulasi bagian keuangan, pelanggan diminta untuk menyimpan struknya sebagai bukti pembayaran.

"Pelanggan kelompok I dan II kan gratis pembayaran, nanti akan kami proses pengembaliannya ke pelanggan, yang penting struk pembayaran jangan hilang dan nanti akan ada pemberitahuan kepada pelanggan setelah rekonsiliasi di kas penagihan selesai dan LPP tanggal 1 April dicetak oleh PDR," kata Alfian.

Dia menjelaskan, pelanggan kelompok III dan IV tetap harus datang ke loket-loket pembayaran yang ada di kantor PDAM Tirta Mahakam untuk melakukan pembayaran.

Bagi seluruh pelanggan yang memiliki tunggakan sebelum masa penggratisan maupun subsidi, tetap harus menyelesaikan pembayaran tunggakan beserta denda yang berlaku seperti biasa, baik kelompok I, II, III dan IV.

Alfian mengimbau kepada pelanggan yang datang ke loket PDAM Tirta Mahakam agar tetap menjaga kebersihan, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak bergerombol di depan loket untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Diimbau kepada pelanggan yang datang ke loket, agar tetap menjaga kebersihan, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak bergerombol untuk menghindari penyebaran Covid-19," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, kelompok I dan II digratiskan untuk pembayaran tagihan pemakaian bulan Maret dan April 2020. Kelompok I sebanyak 1.811 sambungan rumah yang terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, yayasan sosial, sekolah, rumah sakit, pemerintah dan puskesmas. Sedangkan kelompok II sebanyak 77.252 sambungan rumah yang meliputi rumah tangga golongan B, niaga kecil atau warung, industri kecil, rumah sewa, dan home industry.

Sedangkan kelompok III dan IV mendapat subsidi 10 meter kubik pemakaian awal pada bulan April 2020. Kelompok III, sebanyak 1.882 sambungan rumah yang meliputi rumah tangga golongan C atau rumah mewah, dan rumah tangga golongan D atau ruko, dan rumah kos yang lebih dari empat kamar dan kelompok IV sebanyak 60 sambungan rumah yang meliputi pelabuhan, niaga besar, SPBU, dealer, dan perbankan.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya