Utama

PSBB Pembatasan Sosial Sugeng Chairuddin 

Pemkot Samarinda Berniat Ajukan PSBB ke Kemenkes RI



Warga mengenakan masker berjalan di sebuah jalan di Wuhan di provinsi Hubei tengah China (3/3/2020). (AFP/STR)
Warga mengenakan masker berjalan di sebuah jalan di Wuhan di provinsi Hubei tengah China (3/3/2020). (AFP/STR)

SELASAR.CO, Samarinda – DKI Jakarta akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Menjadi wilayah episentrum corona bersama Jakarta, lima daerah di Jawa Barat serentak mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah. PP PSBB kemudian diturunkan kembali dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020.

Dalam Permenkes ini disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lalu bagaimana dengan Pemkot Samarinda, apakah akan turut mengajukan hal yang sama untuk mengatasi penyebaran covid-19 di Kota Tepian?

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, Pemkot memiliki potensi mengajukan penerapan PSBB tersebut. Sebab, sedari awal Pemkot berusaha untuk menutup pintu masuk ke Kota Tepian.

“Ya kalau mengajukan (PSBB), kami (akan) mengajukan. Buktinya kami mengajukan untuk ditutupnya bandara, ditutupnya laut, ditutupnya darat. Kita akan mengajukan nanti,” kata Sugeng saat diwawancarai via video daring.

Kendati demikian, untuk mengajukan status tersebut pihaknya terlebih dahulu harus menyiapkan kajian-kajian. Hal itu nantinya menjadi pertimbangan untuk Kemenkes menyetujui penerapan PSBB tersebut.

“Kajiannya dari Dinas Kesehatan, yang pasti bukan berdasarkan kasus positifnya berapa, tetapi itu yang lebih penting lagi ketika ada transmisi lokal. Nah kalau sudah ada transmisi lokal maka itu menjadi alasan pembenar yang besar,” jelas Sekkot.

Diketahui Pemkot Samarinda melakukan pembatasan orang masuk dari Kota Balikpapan. Ada sebanyak 3 posko didirikan pemkot untuk melakukan pengecekan kesehatan pengendara yang berasal dari Kota Minyak itu. Selain itu Pemkot juga diketahui telah menyurati Syahbandar menutup sementara kedatangan orang melalui pintu masuk pelabuhan.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya