Hukrim

bnn bandar narkoba sabu sabu 

Sindikat Gang Bakti Lambung Mangkurat Simpan Sabu dalam Brankas



Tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNK Samarinda
Tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNK Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Sepetak rumah yang digunakan untuk menyimpan narkoba (save house) di Gang Bakti, RT 41, Lambung Mangkurat, dibongkar BNNK Samarinda, Senin (13/4/2020). Keberhasilan mengendus keberadaan save house ini sebenarnya faktor ketidaksengajaan. Rencana awal, yang digerebek adalah loket narkoba yang masih sering beroperasi di Gang Bakti.

"Kecurigaan kita, karena sering kita gerebek tetapi kosong. Ternyata ada save house yang berjarak sekitar 10 meter dari loket untuk menyimpan narkoba. Hari ini dapat kita bongkar modus operandinya," ujar Halomoan Tampubolon Plt Kepala BNNK Samarinda.

Dikatakan Tampubolon, dalam penggerebekan ini diamankan penjaga save house Deby Indrajid Putra, warga Gang bakti dengan barang bukti empat puluh satu poket siap edar sabu dengan berat 53,45 gram/bruto dan 1 butir ekstasi. Seperti layaknya save house, narkoba ini disimpan dalam brankas besi.

Dari pengakuan awal tersangka Indrajid, narkoba ini milik seseorang yang saat ini sedang dilacak keberadaannya oleh BNNK Samarinda.

Lebih jauh dikatakan Tampubolon, dalam menjalankan bisnisnya, sindikat di Gang Bakti ini setidaknya mempekerjakan 5 orang untuk ikut berjualan narkoba. Masing-masing berperan membawa 5 gram narkoba dalam bentuk poketan di sekitar loket. Jika sudah habis, akan kembali ke save house untuk mengambil poketan narkoba lagi.

"Mereka memang terorganisir. Makanya selama ini sulit kita bongkar,” pungkasnya.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya