Utama

Larangan Mudik Irianto Lambrie Kaltara ASN  dilarang mudik covid-19 Tarakan 

ASN Dilarang Mudik dan Cuti, Melanggar Siap-siap Disanksi



Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie. Foto: Humas Kaltara
Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie. Foto: Humas Kaltara

SELASAR.CO, Kalimantan Utara – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik dan cuti selama masa pandemi coronavirus disease (Covid-19). Hal itu, tegas Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie, merupakan instruksi pemerintah pusat.

“Itu (larangan) bukan dari saya. Tapi itu memang ada surat edaran dan itu instruksi dari Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ujarnya, dikutip dari Radar Tarakan.

Irianto mengatakan larangan itu utamanya ditegaskan untuk yang mudik ke zona merah, seperti Pulau Jawa secara keseluruhan dan Sulawesi Selatan (Sulsel). “Termasuk daerah (zona merah) lain yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, dibatasi untuk melakukan dinas luar. “Kecuali ada hal yang sangat penting, seperti alasan keluarga sakit atau ada keluarga yang meninggal dunia. Itu juga harus atas izin atasan (Pejabat Pembina Kepegawaian),” jelas mantan Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur ini.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No. 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

Adapun yang mendapat pengecualian untuk cuti di sini adalah ASN yang melahirkan, sakit, atau karena alasan penting.

Surat edaran berlaku sejak ditetapkan pada 9 April hingga dikeluarkan kebijakan baru sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Norhayati Andris mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Dalam hal ini, bukan berarti pihaknya tidak mendukung orang-orang yang ingin bertemu dengan keluarga atau orang tuanya, tapi yang lebih utama saat ini adalah keselamatan.

“Kalau sayang keluarga dan orang tua kita, maka kita harus menahan diri dulu agar kita tidak menjadi pembawa virus di masa pandemi Covid-19 saat ini,” katanya.

Sebab, tidak diketahui apakah dengan kepulangan itu seseorang membawa virus atau tidak. Menurutnya, bisa saja saat berangkat itu dalam keadaan sehat, tapi saat di perjalanan bertemu dengan banyak orang, sehingga virus itu menular di perjalanan.

“Kita harus pahami alasan kebijakan itu. Jadi, mari kita dukung pemerintah dalam melakukan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Kalau saya, jika itu keputusan pemerintah, tentu itu sudah yang terbaik,” tuturnya.

Tentunya, untuk pelaksanaan kebijakan ini, setiap kepala daerah juga harus tegas terhadap ASN di lingkungan kerjanya masing-masing agar memperhatikan kebijakan itu. Jika ada yang harus mudik atau cuti dengan alasan penting.

“Ini pun jika ada alasan penting, seperti ada keluarga meninggal. Itu boleh saja diizinkan, tapi harus tetap memperhatikan dan menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Misalnya harus pakai masker,” imbuhnya.

 

SUDAH ADA YANG CUTI TAHUNAN

Di Tarakan, sebagian ASN telah mengajukan cuti tahunannya pada Januari hingga Maret, sebelum dikeluarkannya aturan ini.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan, Muhammad Sa'aduddin Hakim mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan edaran dari pemerintah pusat. Namun jika edaran tersebut telah ada, maka pihaknya hanya ikut pada arahan pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada edarannya, berarti kami harus sejalan dengan pusat,” ungkap pria yang akrab disapa Didin ini.

Di masa Covid-19 ini, Didin menyatakan belum ada ASN yang mengajukan cuti. Apalagi sesuai edaran Wali Kota dr. Khairul, MKes, para ASN harus bekerja di rumah. “Ini sesuai kebijakan masing-masing kepala dinas juga. Bergantung pada SKPD-nya, kalau seperti kami (BKPP) dua per tiganya staf, kalau yang strukturalnya relatif ada,” jelasnya.

Didin menjelaskan, dalam pengajuan cuti merupakan hak ASN. Hanya pengajuan cuti ini masih harus diatur. Sehingga definisi cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang dibenarkan oleh ketentuan.

“Kalau hak PNS setiap tahun dapat cuti tahunan 12 hari tiap orang,” katanya.

Untuk pengajuan cuti, ASN wajib membuat permohonan cuti kemudian meminta izin kepada atasan di SKPD kemudian ASN tersebut baru dapat cuti jika telah melalui proses. “Ada banyak cuti, seperti cuti besar, cuti bersalin dan cuti tahunan. Tapi yang setiap tahun itu namanya cuti tahunan,” jelasnya.

“Biasanya cuti tahunan itu dilakukan pada Lebaran, tapi sekarang diubah cuti bersamanya itu di akhir tahun,” sambungnya.

Terhitung sejak Januari hingga Maret 2020, Didin menyatakan adanya ASN yang telah mengajukan cuti tahunan. Namun jumlah keseluruhannya belum diketahui pasti oleh Didin. (prokal.co)

Berita ini telah dimuat di Radar Tarakan dengan judul “Langgar Larangan Mudik dan Cuti Disanksi”.

 

Berita Lainnya