Utama

MUI Puasa 2020 Tarawih 

Pengurus Masjid Masih Mau Gelar Tarawih? Ini Ketentuan MUI



Drs. K.H. Hamri Has Ketua MUI Kaltim
Drs. K.H. Hamri Has Ketua MUI Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur kembali mengeluarkan surat imbauan, terkait panduan pelaksanaan ibadah salat berjamaah selama wabah virus corona.

Surat bernomor 039/DP-P/XX/IV/2020 ini dijelaskan KH Hamri Has, Ketua MUI Kaltim, merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas pada tanggal 8 April 2020 Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Korem 091/ASN, Kepolisian Resor Kota Samarinda, BPBD Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami anjurkan supaya salat tarawih tidak di masjid, tapi di rumah masing-masing. Kalau tidak salah dari MUI Samarinda juga mengeluarkan imbauan itu,” ujarnya kepada SELASAR hari ini Selasa (14/4/2020).

Karena sifatnya yang sebatas imbauan, dirinya mengakui masih ada beberapa pengurus masjid yang memilih tetap akan melaksanakan salat tarawih di masjid. Oleh karena itu, MUI Kaltim juga telah menyusun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kalaupun mengadakan agar ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan, misalnya jarak shaf salat diperhatikan. Misalnya antara satu sampai satu setengah meter per satu orang. Itu kalau masih dipaksakan juga. Tapi lebih baik dan aman kalau tidak usah melaksanakan di masjid-masjid dan lebih baik mengadakan di rumah masing-masing, termasuk tadarusan. Karena biasanya malam-malam hari puasa ini, di masjid selalu ada tadarusan Alquran. Kejadian yang berkumpul ini dari informasi yang kami peroleh, itulah yang menyebarkan virus corona,” urai Hamri Has.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi pengurus masjid yang dikutip SELASAR pada surat imbauan MUI Kaltim nomor 2 poin B dan C:

B. Kepada para takmir masjid dan musala yang menyelenggarakan peribadatan secara berjamaah wajib bertanggung jawab dan melaporkan kepada Aparat Pemerintah setempat serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1) Melakukan pembersihan/penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan masjid dan musala minimal 3x setiap hari;

2) Menyiapkan peralatan cuci tangan selengkapnya (air yang mengalir, sabun antiseptik/hand sanitizer) yang diletakkan di tempat strategis;

3) Shaf diatur berjarak 1 meter dan masing-masing jamaah membawa sajadah sendiri;

4) Memakai masker, penutup mulut dan hidung yang standard;

5) Pintu dan jendela masjid maupun musala sebelum pelaksanaan ibadah agar selalu dibuka untuk sirkulasi udara hingga selesai;

6) Jamaah yang dalam keadaan sakit yang berpotensi menular dan atau memiliki gejala terjangkit COVID-19 tidak diperkenankan ikut salat berjamaah di masjid dan musala;

7) Bagi wanita dan anak-anak dianjurkan untuk tetap salat di rumah masing-masing;

 

C. Tata cara ibadah salat Jumat, salat rawatib dan salat tarawih di masjid agar diselenggarakan dengan mempersingkat waktu dan amaliyah sebagai berikut :

1) Azan dan iqamah dikumandangkan dengan lantunan singkat;

2) Salat Jumat, salat rawatib dan salat tarawih dengan surah-surah pendek;

3) Mempersingkat zikir dan doa;

4) Setelah selesai salat agar tidak melakukan kontak fisik (bersalam-salaman, berpeluk-pelukan dan cium tangan);

5) Materi khutbah mengutamakan memenuhi rukun-rukun khutbah;

6) Penyelenggaraan ibadah Jumat kurang lebih 20-25 menit meliputi azan, iqamah, khutbah dan salat Jumat;

7) Mengajak umat Islam untuk melakukan qunut nazilah (berdoa untuk menangkal turunnya malapetaka) di setiap salat fardhu di rakaat terakhir setelah ruku;

8) Dibaca pelan saat salat sirriyah (salat yang disunnahkan tidak mengeraskan suara, yaitu salat Zuhur dan Ashar) dan dibaca keras saat salat jahriyah (salat yang disunnahkan mengeraskan suara, yaitu salat Magrib, Isya, dan Subuh), baik ketika menjadi imam atau sedang salat sendiri;

9) Bagi imam salat jamaah, saat membaca doa qunut nazilah ini agar mengumumkan lafaz doanya, yaitu dengan mengubah kata ganti untuk diri sendiri makmum cukup mengaminkannya;

10)Kepada takmir masjid dan musala wajib mensosialisasikan untuk memberikan pemahaman yang baik secara massif kepada jamaahnya.

Meski begitu Hamri Has tetap mengimbau agar para jamaah melaksanakan salat berjamaah bersama keluarga saja di rumah. Hal ini untuk menghindari masih terjadinya kontak langsung dengan orang lain, selama wabah virus corona berlangsung. Dirinya bahkan telah meminta beberapa masjid untuk tidak menggunakan pengeras suara.

“Untuk menghindari itu, lebih baik kita mengadakan di rumah masing-masing. Kalau toh di masjid itu harus dijaga jaraknya. Dan bahkan ada beberapa masjid kita anjurkan tidak usah menyiarkan dengan suara nyaring, seolah-olah mengundang orang datang ke masjid. Hanya jangan ditutup masjid, pengurus-pengurus inti tetap mengadakan kegiatan di sana. Tapi tidak usah menggunakan mic memanggil orang,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya