Utama

Jatam Samboja Waduk Samboja 

Temuan Jatam Kaltim Ada 61 Tambang di Sekitar Waduk Samboja



Kondisi lahan di dekat Waduk Samboja terdapat pengupasan lahan. (Foto: Kaltim Post)
Kondisi lahan di dekat Waduk Samboja terdapat pengupasan lahan. (Foto: Kaltim Post)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Maraknya penambangan di sekitar Sungai Merdeka Kecamatan Samboja membuat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim angkat bicara.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengungkapkan, dari temuan Jatam saat ini ada 61 titik tambang dalam radius 5 kilometer dari waduk Samboja. Sementara menurutnya, tambang di sekitar Sungai Merdeka dominan merupakan tambang ilegal.

"Sekalipun legal beberapa masuk dalam Tahura. Itu pidana kehutanan serta ada pelanggaran kewenangan, artinya masuk dalam tindak pidana korupsi," ungkap Rupang.

Menurutnya, lokasi sekitar waduk tersebut merupakan area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang semestinya dilindungi. "Ketika ada pembukaan hutan atau bongkar tanah, itu udah dua delik yang terjadi. Pidana kehutanan dan pidana lingkungan," jelasnya.

Rupang mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Kaltim sejak tahun 2017, namun masih terjadi pembiaran. "Persoalannya ada di tingkat penegak hukum dan PPNS. Sekarang bola kaki ada di Polda dan Gakkum KLHK," tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (15/4/2020), belum bersedia memberikan keterangan. "Saya mau bersepeda, lain kali aja, ya," katanya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya