Kutai Timur
Anggaran Daerah Wakil Ketua II DPRD Kutim DPRD Kutim 
Anggaran Daerah Dipangkas 50 Persen, DPRD Kutim Ingin Dengar Penjelasan Kemendagri
SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Pusat diketahui akan kembali memangkas anggaran akibat dampak wabah virus corona (Covid-19). Namun, hingga kini belum ada kesepakatan berapa besaran angka yang harus dipangkas, karena masih akan dibahas bersama.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. “Kami dari DPRD sudah dengar rencana pemangkasan anggaran, sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) No 54, antara Mendagri dan Menkeu, untuk memotong anggaran, mulai dari pusat hingga daerah. Yang kami dengar lima puluh persen, namun belum tau, lima puluh persen seperti apa,” katanya.
Untuk itu, Arfan mengaku, pihaknya masih ingin mendengar penjelasan dari Mendagri dan Menkeu, terkait pemangkasan itu, melqlui teleconference. “Kami tahunya, yang dipangkas itu yang tidak penting. Mungkin, seperti pengadaan kendaraan, hibah, dan proyek yang tidak mendesak. Namun, seperti apa detailnya, kami masih tunggu penjelasan Mendagri,” ujarnya.
Tentu saja daerah akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. “Cuma, yang saya bayangkan, kalau anggarannya dipotong lima puluh persen, maka bisa tidak ada yang jalan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa mengakui, Pemkab diminta melakukan perubahan anggaran dalam bulan April ini, dengan memangkas anggaran hingga 50 persen. Batas waktu ditetapkan paling lambat 23 April 2020.
Berita Terkait
Pemangkasan anggaran berdasarkan SKB. Dalam SKB tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian APBD 2020 untuk mengakomodir belanja, khususnya untuk penanganan Covid-19. Menurut Musyaffa, batas waktu penyampaian penyesuaian APBD 2020 dilakukan paling lama dua minggu setelah penandatanganan SKB tersebut ditetapkan. Harus segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Penulis: Bonar
Editor: Awan