Utama
Penerbangan Lion Air APT Pranoto Dinkes Kaltim COVID-19 
Soal Pembukaan Bandara, Dinkes Kaltim: Kebijakan yang Membingungkan
SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari ini Minggu (10/5/2020) maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memastikan pengoperasian kembali armadanya. Disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam proses dan persiapan perjalanan udara calon tamu atau penumpang, Lion Air Group wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan itu meliputi; Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan; Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020; Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara; Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer); Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan; dan Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
“Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan; Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,” jabarnya.
Berita Terkait
Selanjutnya, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Udaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor; bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat; menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), dan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
Dimintai tanggapannya mengenai hal ini, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi M Ishak mengatakan, kebijakan ini membuat sedikit kebingungan pemerintah daerah.
“Memang dari sisi kesehatan, kami melihat ini tidak menguntungkan untuk kami dengan dibukanya jalur penerbangan. Tapi dari sisi ekonomi mungkin ini menjadi salah satu faktor yang mendorong, karena sekarang kan memang terjadi pelemahan pergerakan ekonomi,” ujarnya.
Andi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi, untuk mempersiapkan diri menyambut pergerakan orang dari luar Kaltim, utamanya yang datang dari zona merah. Memperkuat titik-titik pintu kedatangan pun saat ini tengah dilakukan.
“Memang untuk bisa terbang ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan seperti negatif hasil rapid test, tapi hal itu tidak bisa menjadi jaminan bagi mereka yang lolos rapid test bukan berarti mereka tidak membawa virus. Karena bisa saja itu adalah negatif palsu atau non-reaktif palsu,” tambahnya.
Bisa saja mereka yang dinyatakan tidak reaktif atau negatif rapid test, karena yang bersangkutan memiliki daya tahan tubuh kuat. Sehingga, bisa menekan gejala virus corona, padahal sesungguhnya penumpang itu membawa virus (carrier).
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan