Utama

PKL Cafe and resto Pedagang Cegah Corona 

Tidak Ada Pelonggaran, Restoran dan Kafe Diminta Tak Layani Makan di Tempat



Ilustrasi suasana cafe dan rumah makan. Sumber: Istimewa
Ilustrasi suasana cafe dan rumah makan. Sumber: Istimewa

SELASAR.CO, Samarinda - Terhitung sudah hampir dua bulan sejak kasus pertama positif corona Kaltim diumumkan pada Maret lalu, perkembangan harian kasus pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 di Kaltim khususnya Samarinda, terlihat menunjukkan tren menurun. Hal ini pula yang nampaknya membuat warga Samarinda mulai berani bepergian ke luar rumah. Beberapa rumah makan hingga kafe di Samarinda pun terpantau sudah melayani pemesanan makan di tempat.

Dimintai Tanggapannya mengenai hal ini, Andi M Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menegaskan, hingga hari ini pemerintah daerah belum menerapkan pelonggaran kebijakan apapun terkait pencegahan penularan Covid-19.

“Terkait pelaksanaan tersebut sebenarnya sampai sekarang tidak ada perubahan kebijakan, jadi kita tetap mengimbau rumah makan untuk tidak melakukan ataupun tidak menyediakan tempat makan di tempat. Karena memang pada prinsipnya kita masih berupaya menghindari terjadinya kerumunan ataupun berkumpulnya orang,” ujar Andi.

Ia pun menilai, jika terbentuk kesan adanya kelonggaran terhadap aturan kerumunan orang, hal ini tergantung ketegasan dari aparat untuk melakukan penertiban.

“Jadi terkesan longgar Itu kembali kepada petugas ataupun aparat-aparat yang ada, untuk bisa menertibkan sepanjang tidak ada kebijakan baru yang terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan SELASAR sebelumnya, upaya pencegahan penyebaran pandemik virus corona terus digalakkan. Sebelumnya Wali Kota Samarinda menginstruksikan soal kegiatan belajar dan mengajar (KBM), work from home (WFH) bagi ASN dan Non-ASN Pemkot, kemudian penutupan tempat hiburan. Pemkot juga memperluas larangan berkumpul di tempat-tempat usaha semisal kafe, warung kopi, hingga pedagang kaki lima (PKL).

Sejak Senin 23 Maret 2020 lalu, Dinas Pariwisata Samarinda mengeluarkan surat edaran khusus, menindaklanjuti rapat terakhir yang dipimpin oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin. Edaran tersebut berisi beberapa tambahan dari atas edaran Wali Kota Syaharie Jaang yang dikeluarkan lebih dahulu.

Sebelumnya Sugeng mengatakan, edaran wali kota perlu juga ditindaklanjuti oleh setiap kafe maupun angkringan. Tidak perlu Wali Kota membuat surat edaran baru untuk memperbarui yang sebelumnya.

"Intinya tidak boleh mengundang kerumunan orang. Tinggal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengatur kebijakannya," kata Sugeng.

Dalam surat edaran Dinas Pariwisata bernomor 144/SE/100.06 dijelaskan tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beberapa item tambahan yang wajib ditutup yaitu destinasi wisata, griya pijat, spa, arena permainan ketangkasan dan lokasi PKL yang berpotensi didatangi banyak orang.

Sementara untuk restoran, kafe dan angkringan masih diperbolehkan dengan catatan pelayanan secara kemasan atau dikenal dengan take away. Sedangkan untuk salon dan klinik kecantikan hanya diperkenankan untuk melayani penjualan produk.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya