Kutai Timur

PAD Kutim Pemkab Kutim PAD Ismunandar 

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Kutim Kaji Potensi PAD Baru



Bupati Kutim Ismunandar
Bupati Kutim Ismunandar

SELASAR.CO, Sangatta – Pemkab Kutai Timur pagi tadi (18/5/2020) menggelar Forum Group Discussion (FGD) secara virtual terkait Kajian Intensifikasi dan Ekstensifikasi Income Daerah dengan FISIP Universitas Merdeka Malang. Kegiatan ini untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sumber, dan kemampuan menambah sumber-sumber pendapatan baru. Serta, meningkatkan kualitas dan performa dari sumber-sumber pendapatan yang sudah ada.

Bupati Kutim Ismunandar mengakui meskipun tren PAD Kutim terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, namun masih ada yang dianggap belum optimal.

“Untuk itu, kita bekerja sama dengan FISIP Universitas Merdeka Malang untuk melakukan kajian intensifikasi dan ekstensifikasi income daerah ini. Kita mau lihat mana yang mau di-intensifikasi dan mana yang mau di-ekstensifikasikan,” jelasnya.

Menurut Ismunandar, FGD kali ini masih sebatas laporan pendahuluan. “Namanya laporan pendahuluan kan belum ada kesimpulan yang pasti. Namun yang jelas lebih fokus kepada  mencari sumber-sumber pendapatan baru serta meningkatkan kualitas dan performa dari sumber-sumber pendapatan yang sudah ada,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa mengaku FGD ini tak hanya mencari sumber-sumber pendapatan baru, melainkan juga lebih mengintensifkan 11 jenis pajak dan 23 jenis retribusi yang ada dalam UU No 28 dan Perda No 1, 8, 9 dan 10 tentang Retribusi.

“Bagaimana mengintensifkan, contohnya misalnya sarang burung walet, dengan luas wilayah yang dimiliki, Pemkab Kutim ada nggak alternatif lain atau solusi berupa menggunakan IT yang biayanya lebih murah, namun kita bisa mendapatkan hasil yang lebih maksimal dalam melakukan pungutan retribusi,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab juga mengharapkan ada penambahan sumber-sumber pendapatan baru di luar UU No 28. Ada potensi sumber pendapatan baru yang bisa dimasukkan ke dalam peraturan, sehingga mampu meningkatkan PAD.

“Kalau masalah potensi, kita tahu sendiri lah potensi pajak perhotelan dan restorannya tidak seberapa, belum lagi tutup karena pandemi virus corona. Kita tidak bisa mengelakkan itu. Namun bagaimana agar potensi yang kecil itu bisa sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai arahan dari KPK dan BPK,” imbuhnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya