Kutai Timur

Oleochemical Maloy KEK MBTK Mahakam PLN 

Godok Raperda Kawasan Industri Oleochemical Maloy, DPRD Kaltim Sambangi Kutim



Pansus Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Industri Oleochemical  Maloy melakukan pertemuan.
Pansus Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Industri Oleochemical  Maloy melakukan pertemuan.

SELASAR.CO, Sangatta – Kamis (4/6/2020) pagi, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Industri Oleochemical Maloy melakukan pertemuan. Dipimpin Ketua Pansus Maloy H Jahidin, pertemuan dihadiri pula oleh Bupati dan Wakil Bupati Kutim beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.

Dalam pertemuan tersebut, Jahidin mengaku dari 17 tahapan pembuatan raperda, sebenarnya sudah ada 14 tahapan yang dibahas, sisanya akan dilalui agar bisa disahkan. Namun, karena anggota pansus mayoritas diisi wajah baru, maka pihaknya mengusulkan untuk dibahas dari awal lagi agar lebih paham.

"Saya pribadi semestinya tinggal melanjutkan pembahasan, namun sejumlah anggota pansus yang dominan baru dan hanya satu anggota lama yang pernah di pansus ini, mereka mengusulkan untuk dibahas dari awal agar lebih paham," kata Jahidin.

Selain itu, dia menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kutim selaku pemilik wilayah, tak lain adalah meminta masukan dari Pemkab Kutim. Masukan tersebut akan dipadukan ke dalam draf raperda.

“Jadi data yang secara keseluruhan belum masuk ke draf ini, akan dicocokkan kembali di lapangan. Sekaligus kita juga menerima  beberapa masukan dari Pemkab Kutim. Karena pemberlakuan perda ini nantinya basis berlakunya ada di wilayah Kutim,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pansus ini, Jahidin juga mengaku pihaknya hanya bertugas membuat aturan dan perangkatnya agar ada payung hukum dalam melanjutkan pembangunan di Kawasan Industri Oleochemical Maloy.

“Yang kita mau atur dalam aturan ini nantinya adalah yang berkaitan dengan kepentingan dan hak-hak rakyat yang berada di situ,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan itu, Pemkab Kutim mengusulkan sejumlah usulan kepada pansus. Di antaranya usulan perbaikan jalan arteri sisi kiri dan kanan yang menjadi kewenangan pusat sepanjang 15 kilometer, pembangunan dan penyelesaian jalan dalam kawasan, pematangan lokasi industri dalam kawasan, pembangunan terminal pelabuhan penumpukan barang, pembangunan bulking station crude palm oil, pembangunan IPAL, percepatan pembangunan jaringan STUM Borneo-Mahakam PLN untuk kesiapan suplai listrik industri dalam kawasan, dan pengadaan sarana dan prasarana bongkar muat di pelabuhan KEK MBTK.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya