Kutai Kartanegara

Skema Relaksasi Fase Relaksasi Masjid Agung Sultan Sulaiman 

Tak Semua Kecamatan dan Desa di Kukar Dapat Izin Laksanakan Skema Relaksasi



Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah saat melakukan Rapat Koordinasi melalui Vidcon
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah saat melakukan Rapat Koordinasi melalui Vidcon

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Tim Gugus Tugas beserta personel TNI-Polri terjun ke lapangan, untuk mengawal disiplin masyarakat dalam memasuki skema relaksasi menuju fase New Normal di Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (5/6/2020).

Sebagai permulaan, dua lokasi akan dipilih untuk dilakukan operasi penegakan disiplin, di antaranya Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong dan Pasar Gerbang Raja Mangkurawang. Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan skema relaksasi yang diterapkan di Kecamatan Tenggarong tidak sepenuhnya bisa diterapkan di kecamatan lain.

“Karena karakteristik dan budaya masyarakat berbeda. Tapi secara umum, konsep yang kita laksanakan di Tenggarong ini akan kita bawa beberapa kecamatan, tapi dengan kesesuaian,” ujar Edi Damansyah.

Bupati berharap adanya keterlibatan yang lebih besar di tataran masyarakat, pada penerapan skema relaksasi menuju new normal. Sehingga nantinya pihak kecamatan dan desa yang akan melakukan pengawalan di wilayahnya masing-masing.

"Nantinya dari pihak kabupaten hanya akan melakukan supervisi untuk memastikan seluruh protokol terkait dengan penerapan relaksasi menuju new normal diterapkan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan yang juga merupakan  Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kukar, Martina Yulianti menjelaskan, yang diperkenankan menerapkan relaksasi menuju new normal, yakni hanya wilayah yang tergolong dalam zona hijau dan zona kuning.

Dia menjelaskan, wilayah terdiri dari kecamatan atau desa yang diperkenankan menjalankan relaksasi menuju new normal, yakni yang memenuhi indikator epidemiologi dan kemampuan wilayah dalam penanganan kesehatan masyarakat terinfeksi Covid-19.

“Kecamatan atau desa yang diizinkan untuk melaksanakan relaksasi menuju new normal adalah kecamatan atau desa yang memenuhi indikator epidemiologi dan kemampuan wilayah dalam penanganan kesehatan masyarakat terinfeksi virus Covid-19,” terang Martina Yulianti.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya