Kutai Kartanegara

Penerimaan Zakat Fitrah  Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong  Masjid Agung Sultan Sulaiman  Zakat Fitrah Zakat Fitrah di Kukar Kadar Zakat Fitrah 

Penerimaan Zakat Fitrah di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong Sudah Dibuka



UPZ Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong telah membuka pelaksanaan penerimaan zakat fitrah dan fidiah.
UPZ Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong telah membuka pelaksanaan penerimaan zakat fitrah dan fidiah.

SELASAR.CO, Tenggarong - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong telah membuka pelaksanaan penerimaan zakat fitrah dan fidiah. Penerimaan zakat tersebut sudah dimulai sejak Minggu (2/5/2021) di depan pintu gerbang utama Masjid Agung Sultan Sulaiman.

Humas Masjid Agung Sultan Sulaiman, Muliansyah, mengatakan, nilai kadar zakat fitrah tahun ini sudah ditentukan melalui hasil rapat yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pihak terkait pada awal Ramadan lalu. Yakni, kategori tertinggi Rp 40.000 per jiwa, menengah Rp 35.000, dan terendah Rp 30.000 atau beras seberat 2,5 kilogram per jiwa. Selain itu, pihaknya juga menerima untuk pembayaran fidiah.

"Pembayaran fidiah juga sudah ditentukan. Untuk yang tertinggi Rp 30.000 per hari dan terendah Rp 20.000 per hari. Bisa juga dengan beras seberat 7 ons dan ditambah lauk pauknya," terang Muliansyah.

Ia pun menyebutkan, untuk mekanisme penerimaan zakat di tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, mengingat kondisi saat ini juga masih dalam masa pandemi Covid-19. Jadi setiap pelaksanaan penerimaan atau penyerahan zakat wajib menerapkan protokol kesehatan. Yakni, menyiapkan tempat untuk mencuci tangan dan selalu menggunakan masker. Kemudian, menjaga jarak anatar muzakki yang membayar zakat dengan petugas penerima zakat.

"Kita terapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, dan kita juga menghindari kontak tangan atau bersalaman pada saat menunaikan zakat. Kami juga rutin menyemprotkan cairan disinfektan di area penerimaan zakat fitrah," jelas Muliansyah.

Penerimaan zakat tersebut terbagi menjadi tiga jadwal. Yakni, dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 Wita. Kemudian pukul 13.00 sampai dengan pukul 17.00 Wita. Lalu dilanjutkan pada malam hari, dari pukul 20.00 sampai dengan 23.00 Wita.

"Saya berharap kepada umat muslim untuk segera membayarkan zakatnya, supaya petugas juga bisa sesegera mungkin mendistribusikan kepada yang berhak menerima," tutup Muliansyah.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya