Kutai Timur

DPRD Kutim Rapat Paripurna LKPJ 

Pansus DPRD Kutim Beri 6 Catatan terhadap LKPJ Bupati TA 2019



Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kutim
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kutim

SELASAR.CO, Sangatta – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur memberikan 6 catatan atau rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2019, pada Rabu (17/6/2020).

Keenam rekomendasi itu dibacakan Ketua Pansus Piter Palinggi, dalam rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi pansus terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2019 yang hanya dihadiri 30 orang.

Dalam pemaparannya, Piter Palinggi menyarankan Pemkab Kutim dalam penyusunan LKPJ menggunakan format yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri perihal Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

“Kedua meminta Pemkab Kutim agar lebih teliti, seksama, dan penuh rasa tanggung jawab dalam penyusunan LKPJ tahun anggaran 2019, yang diselaraskan dengan Perda No 4 Tahun 2019 tentang APBD Perubahan sebagai salah satu pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah yang telah diamanahkan dalam UU,” papar Piter.

Ketiga, hendaknya Pemkab Kutim juga mengalokasikan anggaran secara bertahap hingga mencapai 10 persen dari APBD Kutim sebagaimana diatur dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Keempat, untuk menghindari adanya tanggungan utang pemerintah terhadap proyek tahun jamak,  pada tahun sebelumnya, hendaknya dapat segera diselesaikan pada tahun selanjutnya dan tidak menjadi beban APBD,” tambahnya.

Selain itu, karena nilai anggaran dalam APBD Kutim masih berupa asumsi, hendaknya dalam penyusunan skala prioritas pembangunan lebih memprioritaskan urusan wajib maksimal 80 persen dari APBD, dan sisanya bisa dialokasikan untuk anggaran pilihan yang bukan skala proritas.

“Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga ketika ada beban utang pemerintah ke pihak ketiga, tidak menimbulkan beban anggaran pada tahun berikutnya,” jelas Piter.

Keenam, meminta Bupati Kutim agar rekomendasi DPRD Kutim terhadap LKPJ tahun 2019 untuk ditindaklanjuti secara serius agar permasalahan yang ada tidak terulang dari tahun ke tahun.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya