Hukrim

Sabu-sabu Narkoba Transaksi narkoba 

Pura-Pura Mancing, Ternyata Transaksi 6 Kg Sabu



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Tarakan – Sebanyak 6 kilogram sabu berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara pada Jumat (19/6/2020) lalu di perairan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur. Tepatnya di Gusung Burung. Barang haram tersebut diamankan dari dua pemasok, Erik Supriyadi bin Muhammad Tarzan (39), dan Edi Yansyah bin Nasir (36).

Dari tangan pelaku, BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan berhasil mengamankan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal warna putih, yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu, dengan berat bruto 6006,83 gram.

Sembilan lembar plastik berwarna hitam, satu tas ransel warna krim yang merupakan tempat penyimpanan sabu, uang tunai sebanyak Rp679 ribu, dua buah handphone, dan satu unit speedboat dengan nama lambung SB Lidya dengan mesin Yamaha 200 PK.

Kepala BNNP Kaltara Henry P Simanjuntak mengatakan, pelaku Erik Supriyadi merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Sanusi RT 01 Kelurahan Lingkas Ujung, dengan pendidikan terakhir SD yang selama ini bekerja sebagai tukang las. “Dia berperan sebagai pelaku utama. Handphonenya yang mau dijadikan barang bukti dibuang ke laut saat penangkapan,” ungkapnya.

Sementara rekannya Edi Yansyah yang dilahirkan di Berau dengan pendidikan terakhir SMP adalah warga RT 13 Kelurahan Sebengkok diketahui turut membantu operasi sabu-sabu tersebut.
Selama ini Edi bekerja sebagai ABK salah satu moda transportasi laut.

Adapun modusnya adalah Erik mengajak Edi yang bertindak selaku motoris untuk menjemput sabu di perairan Bunyu yang disebut Gusung Burung Kabupaten Bulungan sekaligus berpura-pura memancing ikan. “Atas suruhan LD dengan menggunakan speedboat milik LD yang sekarang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Kedua pelaku menjemput sabu di tempat yang sama itu merupakan ketiga kalinya. Pelaku Erik atau ES mendapatkan upah setiap menjemput sebesar Rp15 juta. Sedangkan Edi atau EY diberi upah yang pertama sebesar Rp3 juta, dan kedua Rp5 juta dan dijanjikan Rp5 juta untuk yang ketiga kalinya.

Kronologisnya, jelas Henry, pada Jumat lalu sekira pukul 09.00 Wita, petugas BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada speedboat yang mencurigakan berjangkar di perairan Pantai Amal yang diduga melakukan transaksi narkotilka.

“Dikarenakan di perairan Pantai Amal tersebut sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika, sehingga kemudian pelaku BNNP bersama Bea Cukai Tarakan menindaklanjuti informasi tersebut,” katanya.

Laporan tersebut ternyata benar saat Tim Gabungan ini bergegas ke lokasi yang dimaksud dan memeriksa terhadap dua pelaku maupun barang bukti dan speedboat yang bermuatan sekitar 20 penumpang itu.

“Sabunya ditemukan di dalam jok kursi penumpang speedboat itu yang tersimpan di kresek warna di dalam tas warna krim yang berisi enam bungkus plastik bening. Sehingga mereka kita amankan,” demikian Henry.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana mati, semur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sediit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Penulis: Mansyur Adityo
Editor: Awan

Berita Lainnya