Nasional
PPDB KPAI Sekolah Negeri 
Banyak Anak Usia Muda di Jakarta Tak Bisa Akses Pendidikan di Sekolah Negeri
SELASAR.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap temuan mengejutkan dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2020 DKI Jakarta. Lembaga tersebut menemukan banyak anak usia muda tidak bisa mengakses pendidikan di sekolah negeri.
Dikutip dari JPNN, hingga Jumat (26/6) kemarin, posko pengaduan KPAI terus menerima aduan PPDB yang didominasi oleh keberatan para orang tua atas kriteria usia, mayoritas berasal dari DKI Jakarta, seperti wilayah padat penduduk Cipinang Muara.
"Ada pengadu menyampaikan anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, bahwa anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun sebagai usia yang diterima masih dalam batas normal.
Berita Terkait
"Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah," jelas Retno.
Menyikapi kondisi itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan ini telah berkoordinasi dengan Plt Itjen Kemdikbud, Chatarina M Girsang untuk membicarakan jalan keluar dari permasalahan yang diadukan oleh para orang tua dari wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur.
KPAI mengajukan solusi mengatasi kasus di wilayah padat penduduk seperti di wilayah Cipinang Muara, antara lain dengan menambah jumlah kursi per kelas atau per rombongan belajar di setiap sekolah.
Kalau sekolah itu memiliki 8 kelas maka akan menampung 2 orang x 8 kelas x 24 sekolah totalnya 384 anak. "Artinya ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut. Usul ini sudah disampaikan juga kepada kadisdik DKI Jakarta," kata Retno.
Terkait data Data Pokok Kependidikan (dapodik) yang jumlah kursi per rombongan belajar untuk SMP seharusnya maksimal adalah 32 siswa, tetapi karena penambahan ini menjadi 34 siswa. Maka, input tambahan ini bisa dilaporkan kepada Kemdikbud.
“Pihak Kemdikbud setuju dengan penambahan itu, sehingga nantinya Disdik DKI bisa melaporkan tambahan tersebut kepada bagian yang mengurus dapodik. Dengan demikian, tambahan tersebut tetap terinput dalam Dapodik,” jelas Retno lagi.
Diketahui, KPAI juga telah memanggil Kadisdik DKI Jakarta membahas pengaduan tentang kriteria usia dalam PPDB DKI tahun 2020, pada Kamis 25/6).
Beberapa poin dari hasil pertemuan itu antara lain Disdik DKI Jakarta akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia dalam PPDB 2020 ini.
"Untuk yang tidak mampu secara ekonomi ke sekolah swasta, maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar)," kata Retno.
Berikutnya, Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan PPDB-nya, tetapi untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan, bukan PPDB tahun 2020, dan akan berkonsultasi dengan Kemendikbud terkait kebijakan usia dalam PPDB tahun ini.
“KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2020 dari berbagai daerah dan akan terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring hingga berakhirnya PPDB tahun 2020,” pungkas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini. (fat/jpnn)
Artikel ini telah terbit di JPNN.com dengan judul Kisruh PPDB Jakarta, Temuan KPAI Mengejutkan
Editor: Awan