Hukrim

pengamen simpang lembuswana penikaman Polsek Samarinda Ulu 

Tak Diberi Uang, Pengamen di Simpang Lembuswana Ludahi dan Nyaris Tikam Ojol



Tofik (tengah) saat diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu.
Tofik (tengah) saat diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu.

SELASAR.CO, Samarinda - Lantaran tidak diberi uang, pengamen bernama Tofik (19) nekat meludahi pengemudi ojek online (ojol) dan nyaris menikamnya dengan senjata tajam (sajam). Kasus ini terjadi saat pengemudi ojol bernama Alexander Lile Tukan (28), hendak mengantarkan penumpangnya ke sebuah hotel di Jalan S Parman, pada Senin (29/6/2020).

Namun, saat menghentikan laju kendaraannya di simpang empat lampu lalu lintas Mal Lembuswana, tepatnya dari arah Jalan Dr Soetomo, pengemudi ojol tersebut disambangi oleh Tofik yang memang kerap mengamen di kawasan itu.

Pemuda 19 tahun ini langsung melantunkan lagu berkali-kali, namun tidak dihiraukan oleh pengemudi ojol. Karena kesal, Tofik meludahi tubuh Alexander. Pengemudi ojol itu menahan diri karena sedang membawa pelanggan.

Usai mengantar penumpangnya ke tempat tujuan, Alexander mencari pengamen yang meludahinya tadi, guna menanyakan maksud perbuatannya tersebut.

Perdebatan antar keduanya pun terjadi, hingga Tofik mengeluarkan sajam di pinggangnya, dan mencoba menusuk Alexander. Beruntung, Alexander berhasil menghindari pisau tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri.

Nyaris jadi korban penikaman, Alexander melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu, dan memberitahukan kepada rekan ojol lainnya guna mencari tahu keberadaan pelaku.

"Kami langsung merespons dengan menelusuri keberadaan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, Selasa (30/6/2020).

Proses penyelidikan pun dimulai dengan mencari informasi kepada para pengamen lain. Akhirnya identitas pelaku berhasil terungkap. Polisi segera melakukan penangkapan di kediaman pelaku di kawasan Selili, hari itu juga.

"Saat kami amankan, sajamnya masih berada tepat di pinggangnya. Jadi langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan," imbuh perwira balok satu ini.

Atas perbuatannya, Tofik akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 dan 335 Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang membawa sajam tanpa izin dan pengancaman, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Awan

Berita Lainnya