Utama

OJK Bank Bukopin Bukopin 

OJK Ungkap Alasan Pembatasan Penarikan Dana di Bank Bukopin



Kantor cabang Bank Bukopin Samarinda
Kantor cabang Bank Bukopin Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Pada Rabu (1/7/2020) terlihat puluhan nasabah Bank Bukopin Samarinda mendatangi kantor cabang bank tersebut di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi. Dari pantauan SELASAR di lapangan, nasabah mengantre hingga bagian halaman bank, tampak tiga orang petugas keamanan ikut berjaga.

Salah satu nasabah mengaku telah menunggu sejak pukul 6 pagi untuk melakukan penarikan. Namun, hingga siang belum juga mendapat kepastian dari bank. Warga yang berasal dari Kutai Kartanegara itu mengaku sudah sudah datang selama empat hari berturut-turut.

Dimintai tanggapannya mengenai hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma menjelaskan, terkait pembatasan penarikan dana, PT Bank Bukopin Tbk menyampaikan bahwa pembatasan tersebut berlaku dalam kondisi situasional. Hal ini bertujuan agar bank dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah.

“Perlu disadari bahwa penarikan-penarikan yang di luar kebiasaan operasional bank menyebabkan perlunya waktu bagi bank untuk mempersiapkan dana likuiditas, untuk dapat memenuhinya,” ujar Made Yoga Sudharma saat dikonfirmasi SELASAR.

Secara nasional, dikatakannya, industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal ini tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas (treshold) yang aman seperti permodalan (CAR) 22,13%, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89% dan NPL net_1,09%.  Kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) per April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“Dana-dana nasabah yang tersimpan di industri perbankan secara ketentuan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Oleh karena itu, OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran, karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank, dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan. OJK mengharapkan masyarakat agar tetap sabar untuk mengikuti proses penguatan permodalan yang saat ini sedang terus berlangsung di PT Bank Bukopin, Tbk,” jelasnya.

BANK TERBESAR KORSEL AMBIL ALIH SAHAM BANK BUKOPIN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pernyataan Kookmin Bank, group finansial terbesar di Korea Selatan, yang saat ini memiliki 22% saham Bank Bukopin telah siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas. Hal ini terjadi dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51% saham Bank Bukopin.

“Kookmin Bank yang saat ini tercatat sebagai peringkat 10 besar Bank di Asia, dengan total aset per 31 Desember 2019 mencapai sebesar Rp4.675 Triliun, akan memperkuat permodalan Bank, mendukung likuiditas dan pengembangan bisnis bank di Indonesia,” jabar Made.

Kookmin Bank saat ini telah menyediakan sejumlah dana di escrow account untuk menjadi pemegang saham pengendali dalam memperkuat permodalan dan likuiditas Bank Bukopin. OJK menyambut baik dan mendukung rencana Kookmin Bank yang akan memperkuat permodalan dan tata kelola Bank Bukopin, termasuk membentuk manajemen yang profesional untuk mendukung inisiatif peningkatan bisnis. Hal tersebut mencerminkan kepercayaan investor terhadap kinerja industri perbankan dan prospek perekonomian nasional.

“Rencana  penambahan modal oleh Kookmin masih berjalan on track. OJK pada Selasa tanggal 30 Juni 2020 telah memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang penggunaan dananya seluruhnya digunakan untuk modal kerja bank,” tambah Made.

Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga (standby buyer) yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya, di mana hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank Bukopin Tbk ke depan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya