Utama

OTT KPK OTT Bupati Bupati Kutai Timur Bupati Kutim Ismunandar 

Ini Rutan yang Akan Dihuni Tujuh Tersangka OTT KPK di Kutim



Konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kutai Timur
Konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kutai Timur

SELASAR.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji penerimaan hadiah terkait pengerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kutim tahun 2019-2020.

“Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, pertama sebagai penerima masing-masing ISM selaku bupati, EU ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan DA selaku rekanan,” sebut Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango. Jumat (3/7/2020) malam.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan penahanan tersangka saat ini akan dilakukan di dalam rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020.

“ISN (Bupati Kutim) akan ditahan di rutan KPK Kavling C1, EU (Ketua DPRD Kutim) ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, Mus (Kepala Bapenda) ditahan di rutan KPK Kavling C1, Sur (Kepala BPKAD) ditahan di rutan kavling C1, ASW (Kepala Dinas PU) ditahan di rutan KPK Kavling C1, AW (ajudan bupati) ditahan di Polda Metro Jaya dan DA (rekanan) ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Nawawi..

Para tersangka terlebih dahulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di dalam tahanan, guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya