Utama
OTT BUPATI OTT KPK Bupati Kutai Timur Bupati Kutim Ismunandar 
OTT Bupati Kutim, Berikut Peran Ketujuh Tersangka
SELASAR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pongolango dalam rilisnya Jumat (3/7/2020).
Dari kasus ini, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni sebagai penerima adalah ISN (bupati Kutim), EU (ketua DPRD Kutim), Mus (kepala Bapenda), Sur (kepala BPKAD), dan ASW (kepala Dinas PU). Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah AM dan DA selaku rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.
Nawawi pun mengungkapkan sejumlah peranan dari setiap tersangka, terutama ISN dan EU yang memiliki peranan besar dalam menentukan kegiatan proyek di Kutai Timur.
“Pertama ISN selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Kedua EU selaku ketua DPRD, dilakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pemenang pekerjaan di Kutai Timur,” kata Nawawi.
Berita Terkait
Kemudian tersangka Mus, yang merupakan Kepala Bapenda Kutim selaku kepercayaan bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU. “Keempat, Sur, selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan atau termin sebesar 10 persen dari pencairan,” jelasnya.
Sementara satu orang lainnya, ASW selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Diberitakan sebelumnya, operasi bermula dari laporan masyarakat, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.
“KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, pertama sebagai penerima masing-masing ISM selaku bupati, EU ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan DA selaku rekanan,” sebut Nawawi.
Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fathur
Editor: Awan