Hukrim

curanmor Lokalisasi Narapidana asimilasi 

Spesialis Curanmor Gasak 21 Motor di Samarinda untuk Foya-Foya di Lokalisasi



BDN saat diamankan jajaran Polresta Samarinda. (Foto: Fajar)
BDN saat diamankan jajaran Polresta Samarinda. (Foto: Fajar)

SELASAR.CO, Samarinda – Beraksi seorang diri, BDN mampu mencuri puluhan motor di Samarinda. Narapidana asimilasi ini, mengaku kepada polisi hanya sekali melakukan pencurian. Tapi pengakuan itu terbantah dengan hasil penyelidikan yang dikembangkan aparat.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang digelar Polresta Samarinda pada Senin (6/7/2020). Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 21 unit kendaraan roda dua dari tangan pelaku.

"Diketahui juga dia ini merupakan spesialis curanmor. Bisa dibayangkan bagaimana pelaku seorang diri melakukannya hanya menggunakan kunci T," kata Yuliansyah.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sangat berhati-hati. Ketika situasi dirasa aman dan sepi, pelaku baru mengeluarkan senjata andalannya yakni kunci T, supaya bisa membawa lari motor korban.

"Modus lama seperti biasa. Lihat kanan-kiri sepi, langsung congkel motor dan jalan. Kunci T miliknya sudah kami amankan bersama barang bukti lainnya," ucap mantan Kapolsek Samarinda Kota ini.

"Selain itu, kadang pelaku memanfaatkan kondisi motor yang kuncinya tertinggal, sehingga dia lebih leluasa mencurinya," sambung Yuliansyah.

BDN sudah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda sejak Kamis (2/7/2020) lalu. Berdasarkan pengakuannya, dia hanya melakukan aksinya sebanyak satu kali. Namun setelah penyidikan lebih jauh, ternyata sudah ada 21 unit motor yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

"Kemungkinan masih ada lagi, jadi kami masih terus melakukan pendalaman. Jika dilihat lokasi TKP-nya, ini hampir seluruh kecamatan di Samarinda sudah pernah disambanginya," sebutnya.

Perwira melati satu tersebut menceritakan, setelah berhasil menggondol sepeda motor milik korbannya, pelaku biasa menjualnya ke luar daerah Samarinda menggunakan mobil miliknya.

Pelaku memang sengaja memodifikasi kursi mobil di bagian belakang agar motor hasil curiannya bisa masuk, dan dibawa ke daerah luar seperti wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). BDN sengaja menjual ke wilayah tersebut, karena banyak orang perkebunan yang mau membeli motor curian itu.

"Rata-rata dijual ke wilayah perkebunan. Hasil dari penjualan biasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan berfoya-foya di lokalisasi," beber Yuliansyah.

Meski baru saja bebas dari bui berkat program asimilasi, kini BDN harus kembali merangsek di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Awan

Berita Lainnya