Kutai Timur

kpk bupati-kutim 

Kursi Bupati Kutim Kosong, Kasmidi Otomatis Jadi Pelaksana Tugas



Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang dan Bupati Kutim, Ismunandar
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang dan Bupati Kutim, Ismunandar

SELASAR.CO, Samarinda - Setelah Ismunandar dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2020 lalu, kursi nomor satu di Kutai Timur pun kosong. Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang akan menjadi Plt (Pelaksana tugas) sebagai Bupati Kutim.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar merujuk pasal 65 dan 66 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang otomatis menjadi Plt (Pelaksana tugas) sebagai Bupati Kutim.

“Pasal 65 dan Pasal 66 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, secara otomatis (Plt) oleh wakil kepala daerah,” ujar Bahtiar, Selasa (7/7/2020).

Secara administrasi, penugasan Kasmidi sebagai Plt Bupati Kutim, dapat dilakukan oleh Kemendagri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Meski begitu penugasan ini hanya sebagai pelengkap administrasi saja, karena menurut undang-undang, yang bersangkutan otomatis menerima posisi tersebut. Sehingga tidak perlu diadakan seremonial pelantikan.

“Penugasan secara administrasi bisa dari Kemendagri atau Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat. Kepala daerahnya kan masih ada, namun yang bersangkutan sedang ditahan,” tambah Bahtiar.

Terkait kasus yang menjerat Bupati Kutim ini, Kemendagri menyebut mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Meski begitu pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tentunya kejadian tersebut sebagai lonceng peringatan bagi kepala daerah atau DPRD, serta seluruh aparat negara baik pusat dan daerah agar senantiasa menghindari area rawan korupsi,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya