Utama

Tersangka KPK ASN OTT Bupati BKPP Kutim Zainuddin Aspan 

Jadi Tersangka KPK, ASN Tak Bisa Ajukan Pensiun Dini



Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan
Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan

SELASAR.CO, Sangatta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) serta beberapa pejabat di Pemkab Kutim sebagai tersangka pada 3 Juli 2020. Tujuh orang disangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Kutim tahun 2019-2020.

Kini berembus kabar, para ASN yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut akan mengajukan permohonan pensiun dini ke Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Kepelatihan (BKPP) Kutai Timur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPP Kutim Zainuddin Aspan menjelaskan, jika mereka mengajukan permohonan pensiun dini, tentu akan ditolak. Para ASN itu, kata dia, belum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pensiun dini pada saat dalam proses pemeriksaan atau dalam proses hukum di KPK.

“Artinya apa, mereka masih bermasalah, kalau mereka minta pensiun dini berarti mencari selamat saja supaya bisa dipensiunkan. Tapi itu tidak bisa dilakukan. Karena ketika mereka ditangkap dalam status sebagai ASN, maka itu yang berlaku,” jelasnya.

Zainuddin menambahkan, bagi ASN yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan telah ditangkap, sesuai aturan berlaku, jika dilakukan penahanan, maka proses pemberhentian sementara juga harus berjalan. Hal ini diatur dalam  UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan, yang keseluruhannya juga membuka ruang untuk melakukan pemberhentian.

“Pasalnya banyak sebenarnya ada PP No 11 Tahun 2017, ada PP 17 perubahan atas PP 11 tahun 2017 itu, semua jelas pasal-pasalnya. Bahwa harus dilakukan pemberhentian sementara pada saat mereka ditahan,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam masa pemberhentian sementara, menurut Zainuddin, jika merujuk Pasal 28 di PP 11 tahun 2017, ASN yang diberhentikan sementara itu masih bisa memperoleh gaji 50 persen dari total gaji pokoknya. “Jadi nanti, gajinya akan dikurangi sebesar 50 persen sampai ada putusan incraht (berkekuatan hukum) dari pengadilan,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya