Kutai Timur

KPK Korupsi OTT Bupati OTT KPK Bupati Kutai TImur Ismunandar 

Terkait OTT Kutim, Kali Ini KPK Geledah 5 Rumah Pribadi



Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

SELASAR.CO, Sangatta – Usai melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Kutai Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/7/2020) Kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman para tersangka.

Dikonfirmasi SELASAR, Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menjelaskan, ada lima lokasi yang digeledah kali ini. Lima titik tersebut adalah:

Rumah tersangka Mus (Kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim)
Rumah tersangka DA (rekanan)
Rumah/kantor tersangka AM (rekanan)

Selain rumah ketiga tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah rekanan lain. Yakni rumah LLA dan rumah SST/CV Bulanta.

“Di lima tempat tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan perkara, guna menguatkan bukti berkas perkara ketujuh tersangka,” jelas Ali Fikri.

Diketahui, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kutai Timur pada 2 Juli 2020. Sehari kemudian, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan dan pemberian hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Kutim tahun anggaran 2019-2020.

Ketujuh tersangka adalah ISM (Bupati Kutai Timur), EU (Ketua DPRD Kutim/istri ISM), Mus (Kepala Bapenda Kutim), Sur (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Kutim), dan Asw (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim). Mereka disangka sebagai penerima.

Sedangkan tersangka pihak pemberi adalah rekanan dengan inisial DA dan AM.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya