Utama
Meninggal corona Protokol Kesehatan protokol Covid-19 KalSel 
Pasien Covid-19 Meninggal di Samarinda Dimakamkan di Kalsel, Ini Kata Gugus Tugas
SELASAR.CO, Samarinda – Pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan kode SMD 78 meninggal di salah satu rumah sakit swasta Kota Tepian pada Jumat (10/7/2020) lalu. Belakangan viral informasi pasien tidak dimakamkan di pemakaman Covid-19 Samarinda, tapi dibawa ke kampung halamannya di Kalimantan Selatan.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Samarinda, Syaharie Jaang mengaku pihaknya telah memberi penjelasan kepada keluarga almarhum terkait protokol pemakaman pasien yang terindikasi terpapar Covid-19. Namun, ketika keluarga meminta pemakaman di luar daerah, pihaknya tidak kuasa menghalang-halangi.
“Tim Gugus Tugas Samarinda sudah siap (pemakaman dengan protokol Covid-19), tapi kita tidak bisa juga menghalangi keluarga yang bersangkutan untuk membawa dan mereka (siap) tanggung jawab. Kita bukan mengizinkan, tapi itu sudah kita ketahui,” ujar Jaang, Senin (13/7/2020).
Ditanya apa warga Kota Tepian dapat mengajukan pemakaman secara mandiri terhadap pasien yang terindikasi Covid-19. Jaang menyebut hal tersebut akan beda perlakuan. "Kalau warga Kota Samarinda pasti saya tidak bolehkan, ini kan warga luar,” imbuhnya.
Berita Terkait
Ia mengungkapkan telah ada komunikasi antar gugus tugas daerah terkait pemakaman pasien SMD 78 tersebut. “Secara personal sudah ada komunikasi, jadi tanggung jawab mereka, dan saya sudah tahu itu,” tegas Jaang.
Sementara Komandan Kodim 0901/Samarinda, Kol. Inf. Oni Kristiyono Goendang mengaku dirinya yang memberikan persetujuan pemakaman pasien Covid-19 dimakamkan di kampung halamannya. Ia menyatakan hal tersebut telah melewati pertimbangan dari tenaga kesehatan.
“Pertimbangan, ya, karena yang meninggal warga Banjar semuanya sudah memenuhi protokol kesehatan. Jadi sudah mengikuti prosedur semua, sudah menggunakan APD, dan dari tim kesehatan juga sudah melakukan pertimbangan-pertimbangan sehingga bisa dilaksanakan di sana,” jelas Oni.
Lebih lanjut, kendati tidak dimakamkan di Samarinda, Oni menegaskan untuk pelaksanaan pemakaman di daerah asal tetap dengan protokol kesehatan. “Sudah siap semua, di sana juga Tim Gugus Tugas sudah siap untuk melaksanakan (pemakaman),” pungkasnya.
Diketahui, pasien positif Covid-19 yang meninggal dan dibawa keluarganya ini viral di jagat maya. Warganet mempertanyakan soal protokol pemakaman yang seharusnya jenazah tidak boleh dimakamkan lebih dari 4 jam. Apalagi jarak tempuh Samarinda dan Kalimantan Selatan yang membutuhkan waktu sekitar 12 jam, dikhawatirkan virus akan menyebar di perjalanan.
Penulis: Fathur
Editor: Awan