Pariwara

BKKBN Kaltim Reformasi birokrasi Kementerian PAN-RB 

Terapkan Reformasi Birokrasi, BKKBN Kaltim Lantik Pejabat Fungsional



Pelantikan Penyetaraan Pejabat Administrator Ke Dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Perwakilan BKKBN Kaltim.
Pelantikan Penyetaraan Pejabat Administrator Ke Dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Perwakilan BKKBN Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, menargetkan pada tahun 2025 akan terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara pada kementerian/lembaga.

Untuk mempercepat pelaksanaannya, dalam pidato pelantikannya selaku Presiden RI di hadapan DPR/MPR, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa perlu ada penyederhanaan eselonisasi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Jokowi menyampaikan bahwa eselonisasi cukup dengan dua level, yaitu eselon 1 dan 2 dan sisanya diganti dengan jabatan fungsional yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi.

Reformasi struktur eselonisasi perlu dilakukan agar lembaga pemerintah semakin sederhana dan dapat bergerak semakin lincah. Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian PAN-RB telah menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil serta Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Di BKKBN, kedua peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelantikan penyetaraan yang dilakukan Jumat, 17 Juli 2020 oleh Kepala BKKBN Republik Indonesia, dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K), secara serentak terhadap seluruh Pejabat Administrator baik di BKKBN tingkat pusat maupun perwakilan di seluruh Indonesia. Khusus untuk di perwakilan, para peserta pelantikan mengikuti pelantikan melalui media daring di wilayah masing-masing.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Edi Muin

Ditemui sebagai saksi dalam pelantikan tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Edi Muin menyampaikan bahwa ada satu hal yang perlu kita diingat bersama yaitu perubahan pasti terjadi. Perubahan itu bisa berupa perubahan organisasi, perubahan tatanan kehidupan, maupun perubahan lainnya.

"Namun ada beberapa perubahan yang tidak kita sadari, tapi efeknya dapat kita rasakan. Hal tersebut salah satunya seperti yang sering kita dengar selama ini tentang revolusi industri 4.0. Lalu ada pula perubahan yang dapat kita rasakan sejak awal hingga efeknya. Dan salah satunya yang sedang kita alami saat ini, yaitu pandemi Covid-19,” ujar Muhammad Edi Muin.

“Disadari atau tidak, imbas dari pandemi ini ternyata sangat besar. Dengan adanya pandemi ini pada akhirnya iranstormasi digital dipaksa diterapkan secepat mungkin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses bekerja, berorganisasi, maupun mencari akses ilmu pengetahuan", tambahnya.

Lebih lanjut Edi Muin menyampaikan bahwa penyetaraan jabatan ini baru langkah awal. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan setiap instansi pemerintah, dalam penerapan penyederhanaan birokrasi.

"Di masyarakat luas sana masih terdapat stigma bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan kelas dua dibandingkan jabatan struktural. Padahal banyak keuntungan dari jabatan fungsional yang dapat kita peroleh, beberapa di antaranya yaitu usia pensiun yang lebih panjang serta terhindar dari mutasi acak sebagaimana jabatan struktural. Perlu diketahui bahwa jabatan fungsional bukanlah jabatan yang bisa diisi oleh sembarang orang. Pengisiannya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dan dibukukan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu,” tutup Edi Muin.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya