Utama

Dampak Corona Gubernur Kaltim  Isran Noor Konsumsi Non-beras Menteri Pertanian RI ketahanan pangan 

Gubernur Imbau Konsumsi Non-beras, Antisipasi Dampak Pandemi Sektor Pangan



Pasar Segiri, Samarinda
Pasar Segiri, Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran (SE)  bernomor 521/4167/EK, yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Kaltim, serta seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro lingkup Pemprov Kaltim.

Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat Menteri Pertanian RI tanggal 5 Juni 2020, Nomor 95/KN.220/M/6/2020, perihal imbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal. Surat tersebut juga bertujuan meningkatkan ketahanan pangan menghadapi dampak pandemi Covid-19, serta mendorong diversifikasi pangan lokal non-beras.

Terdapat dua poin imbauan yang dikeluarkan oleh gubernur dalam surat tersebut. “Mengimbau kepada masyarakat supaya mengkonsumsi menu makanan/pangan lokal non-beras minimal satu hari dalam satu bulan. Dan menggunakan menu makanan atau pangan lokal non-beras produksi dalam negeri, dan buah-buahan lokal Indonesia, pada rapat dan pertemuan yang diselenggarakan di lingkungan pemerintah daerah,” tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan bahwa imbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal, serta mendorong diversifikasi pangan lokal non-beras tersebut, merupakan upaya meningkatkan ketahanan pangan dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang saat ini semakin meluas.

Pejabat yang akrab disapa Ivan ini menjelaskan, potensi pangan lokal di Kaltim beragam dan kaya nutrisi serta karbohidrat. Bahkan, masing-masing daerah memiliki pangan lokal yang beragam dan sangat layak dikonsumsi.

"Jadi jelas, Gubernur Kaltim selain menginginkan penggunaan pangan lokal secara maksimal, juga berimbas peningkatan taraf hidup petani lokal, sebab produksi pangan mereka dikonsumsi masyarakat Indonesia. Sekaligus bukti cinta produk lokal dalam negeri," pungkas Ivan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya