Utama

surat edaran bupati kukar surat edaran zona merah covid-19 zona merah corona pasien positif corona di kukar positif corona di kukar 

Kukar Merah di Info Grafis Covid-19 Kaltim, Bupati Keluarkan Edaran Tak Keluar Daerah



Pemkab Kutai Kartanegara saat mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 beberapa waktu lalu.
Pemkab Kutai Kartanegara saat mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 beberapa waktu lalu.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Terjadi peningkatan signifikan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kutai Kartanegara (Kukar). Menyikapi hal itu, Bupati Kukar Edi Damansyah, mengeluarkan surat imbauan terkait pembatasan perjalanan keluar wilayah Kutai Kartanegara.

Surat Edaran Nomor: P- 3029/DINKES/SKRT/068.2/7/2020 berisi tentang pembatasan perjalanan keluar wilayah Kutai Kartanegara. Edi menyampaikan, sebelumnya Pemkab Kukar telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Relaksasi Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktif dan Aman pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Wilayah Kukar.

“Namun seiring dengan penerapan masa Tatanan Normal Baru ini, justru terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang cukup signifikan, bahkan penambahan kasus meninggal, baik di Kutai Kartanegara maupun kabupaten kota lain dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Edi dalam surat imbauan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya melindungi masyarakat Kutai Kartanegara dari penyebaran Covid-19.

Bupati menghimbau untuk tidak bepergian ke luar kota di sekitar Kutai Kartanegara yang memiliki transmisi lokal, terutama untuk tujuan yang tidak penting seperti mengunjungi pasar, mal, serta tempat kerumunan lainnya. Selain itu dalam surat tersebut dikatakan agar masyarakat menghindari bepergian ke luar wilayah Kalimantan Timur terutama pada wilayah dengan transmisi komunitas.

“Mengharapkan kesadaran dan disiplin masyarakat untuk secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman,” tutupnya.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kukar, dr Martina Yulianti mengatakan karena penularan hampir di seluruh daerah (bukan hanya berdasar klaster) dan bersifat bebas, maka Bupati Kukar mengimbau seluruh warga Kukar menghindari bepergian jika tidak ada aktivitas yang penting.

“Agar masyarakat benar-benar menjaga diri karena kondisi yang sekarang penambahan kasus semakin banyak, dan angka kematian juga meningkat,” jelas Martina Yulianti.

Hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar adalah 144 kasus, 67 orang sedang menjalani perawatan, 76 kasus telah sembuh, dan 1 orang meninggal dunia.

Terkait hal itu, peta wilayah sebaran Covid-19 di Kukar berubah menjadi warnah merah dalam info grafis update Covid-19 Pemprov Kaltim. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi M Ishak menyebut tujuan pewarnaan tersebut bukan untuk pemetaan risiko penyebaran virus.

“Mohon dibedakan zona merah berdasarkan tingkat risiko, dengan warna merah pada info grafis,” ujar Andi.

Dirinya menjelaskan untuk zona merah dalam konteks ini tujuannya untuk mengukur angka positif aktif atau pasien dalam perawatan di suatu wilayah. Dalam mekanisme yang dibuat oleh Dinkes Kaltim, jika kasus aktif di suatu wilayah sudah lebih dari 51 kasus, maka daerah tersebut ditetapkan sebagai zona merah. Seperti diketahui saat ini angka pasien Covid-19 Kukar yang aktif berjumlah 68 kasus. Selain Kukar, Samarinda dan Balikpapan juga ditetapkan sebagai zona merah untuk jumlah kasus aktif pasien Covid-19.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya