Hukrim

Pemerkosaan pencabulan Ormas Dayak Ayah Perkosa Anak Kandung ormas kesukuan Solidaritas Dayak Rumah Aman Kaltim 

Kawal Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung, Ormas Dayak Dukung Polresta Samarinda



Solidaritas Dayak untuk korban pemerkosaan usai menghadap ke Kapolres Samarinda.
Solidaritas Dayak untuk korban pemerkosaan usai menghadap ke Kapolres Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Puluhan orang dari berbagai organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Solidaritas Dayak untuk AOS, korban rudapaksa ayahnya sendiri, mendatangi Polres Samarinda pada Rabu (29/7/2020). Kedatangan mereka tidak lain untuk memberikan dukungan kepada kepolisian agar proses hukum berjalan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Kuasa hukum korban, Abraham Ingan menyayangkan sikap sebagian ormas kesukuan yang justru memihak pelaku. Bahkan, dari dokumen yang beredar, tampak beberapa ketua ormas yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan pelaku.

"Ini kejahatan seksual dan pemerkosaan di lingkungan keluarga, yang kami sendiri tidak mungkin dapat meminta keadilan terkecuali dari penegak hukum. Yang kemarin mengatasnamakan aliansi ormas daerah itu hanya datang berbicara kepentingan pelaku, dan tidak ada yang mendengar si korban," ujar Abraham.

Ia berharap, aparat dapat menindaklanjuti permasalahan hukum ini sesuai prosedur yang berlaku di negara ini.

"Kami sampaikan ke Polres, siapapun, kami tidak terima ketika ada ormas dan lembaga di luar penegak hukum yang mengintervensi proses hukum ini sampai tuntas," tegas Abraham.

Koordinator Solidaritas Dayak, Mei Christy mengaku terusik dengan beredarnya dokumen permohonan penangguhan pelaku kekerasan seksual yang mengatasnamakan ormas adat. Ia khawatir, jika kasus ini sampai diintervensi maka akan menjadi mimpi buruk bagi kaum perempuan di Bumi Etam.

"Di sini kami ingin mensupport kawan-kawan Polresta Samarinda untuk mengawal kasus ini sesuai porsi hukum yang ada dan tidak akan dikalahkan oleh intervensi apapun," tegas Mei.

Sementara untuk korban, Mei mengaku telah melakukan pendampingan dan perlindungan. Saat ini pihaknya bersama lembaga-lembaga perempuan yang ada fokus mengurangi trauma atas kejadian yang telah terjadi pada korban.

"Yang paling utama kami lakukan adalah memulihkan psikis korban, kami akan bekerja sama dengan beberapa psikolog dan lembaga-lembaga perlindungan perempuan," jelas Mei.

Sementara Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Yuliansyah yang turut menerima rombongan tersebut mengatakan pihaknya menerima setiap masukan dari masyarakat. Ia pun mengaku berterima kasih atas atensi dan dukungan yang diberikan kepada pihak kepolisian.

"Sudah kami terima suratnya, intinya kami sifatnya mendengarkan, mengamati kemudian sebagai bahan masukan saja," ujar Yuliansyah.

Kendati ada surat penangguhan penahanan yang dilayangkan, Yuliansyah menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Saat ini pihak kepolisian tengah merampungkan pemberkasan untuk naik ke tahap berikutnya.

"Mungkin apabila habis masa penahanan pertama kita akan ajukan perpanjangan yang kedua. Sekarang proses pemberkasan, saya berharap kepada penyidik pun supaya pemberkasannya cepat selesai," jelas Yuliansyah.

Sebelumnya, seorang ayah di Samarinda Utara tega memerkosa anak kandung yang baru genap berusia 18 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan hingga tiga kali. Korban juga mendapat kekerasan di area wajah.

Kejadian nahas itu sendiri berawal pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 15.30 Wita di kediaman sang ayah di salah satu perumahan di Samarinda Utara. Saat itu, ayah korban (pelaku) memanggil korban ke ruang tamu dan meminta kepada korban menenggak minuman keras (miras), yang telah diracik sendiri oleh pelaku.

Karena dalam pengaruh minuman keras, korban mulai merasa pusing dan hendak kembali ke kamar. Namun karena tidak kuasa melangkah, pelaku pun membopong sang anak ke dalam kamar. Saat itulah, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya, dengan melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.

Korban sempat melawan, namun pelaku malah menganiaya korban dengan menjambak rambut serta membenturkan kepala korban di lantai, sehingga mengalami bengkak di bagian kepala. Tak hanya itu, pelaku pun meremas mulut korban hingga mengalami luka robek di mulutnya.

Setelah kejadian tersebut sang anak melarikan diri lewat pintu belakang rumah. Dibantu warga sekitar, sang anak pun melapor ke Polsek Sungai Pinang.

Baru pada hari Sabtu (26/7) pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Samarinda, Jalan Slamet Riyadi didampingi sembilan orang pengacara. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, seprai, pakaian korban maupun pelaku, botol diduga tempat miras racikan serta barang bukti lainnya.

Saat ini, korban telah mendapat perlindungan di Rumah Aman Kaltim. Sementara pelaku atas tindakannya dijerat dengan pasal 46 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan bui.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya