Utama

Pemkot Samarinda Status tanggap darurat COVID-19 Status tanggap darurat Surat keputusan wali kota Samarinda 

Pemkot Samarinda Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Hingga Oktober



Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin

SELASAR.CO, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan memperpanjang kembali masa status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 hingga 27 Oktober 2020. Keputusan tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda nomor 360/78/HK-KS/VII/2020 yang ditandatangani Wali Kota Syaharie Jaang, Kamis (30/7/2020).

Perpanjangan status tanggap darurat tersebut adalah keempat kalinya dilakukan sejak pertama pandemi Covid-19 di Kota Tepian. Perpanjangan status tanggap darurat keempat berlangsung selama 90 hari, terhitung sejak hari ini.

“Terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 27 oktober 2020 atau sampai dengan keluarnya Keputusan Presiden tentang pencabutan bencana nasional Covid-19,” bunyi surat tersebut.

Pada poin berikutnya, Pemkot Samarinda menegaskan, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan perpanjangan status tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020 dan sumber pembiayaaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengkonfirmasi SK Wali Kota tersebut. Ia mengatakan hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan kondisi pandemi di Kota Tepian.

Ditanya apakah perpanjangan masa status tanggap darurat juga akan berpengaruh pada bekerja dari rumah atau work from home bagi pegawai di Pemkot Samarinda, Sugeng mengatakan hal tersebut bergantung rekomendasi Dinas Kesehatan.

“Kita lihat dulu rekom Dinas Kesehatan, tapi untuk pelayanan tetap jalan,” ujar Sugeng.

Selain itu, terkait pembiayaan untuk pengendalian Covid-19, masih berjumlah Rp 350 miliar seperti alokasi di awal pandemi. Sugeng menegaskan tidak ada pengurangan atau penambahan dari anggaran tersebut.

“Kan RAB (rencana anggaran biaya)-nya sudah dibuat sampai Desember. BTT kan belanja tidak tetap,” tegasnya.

Lebih lanjut, disinggung terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini fokus dalam pemulihan ekonomi apa akan mengubah porsi anggaran Covid-19 di Samarinda, Sugeng belum dapat memastikan. Sebab, dalam anggaran tersebut penanganan dampak ekonomi di Samarinda paling kecil besarannya dari alokasi penanganan bidang kesehatan dan jaring pengaman sosial. “Belum diputuskan (apa akan ada perubahan),” singkat Sugeng.

Diketahui rincian anggaran untuk pengendalian Covid-19 Samarinda sebanyak Rp 350 miliar dibagi menjadi tiga bagian. Sebanyak Rp 290,7 miliar untuk penanganan bidang kesehatan, Rp 43 miliar untuk jaring pengaman sosial, dan Rp 16 miliar lainnya untuk penanganan dampak ekonomi.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya