Hukrim

Perampok Perampokan toko emas Pasar Tangga Arung Pelajar merampok toko emas Tim Alligator 

Tiga Pelajar Rampok Toko Emas di Tenggarong Gunakan Senpi dan Pedang



Polres Kukar merilis kasus perampokan toko emas di Pasar Tangga Arung, Tenggarong.
Polres Kukar merilis kasus perampokan toko emas di Pasar Tangga Arung, Tenggarong.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membekuk tiga pelajar yang mencoba melakukan perampokan toko emas di kawasan Pasar Tangga Arung, Tenggarong. Tiga pelaku tersebut semua berusia 16 tahun, dan duduk di kelas 2 di sekolah menengah atas (SMA) yang berbeda di Kukar.

Aksi perampokan terjadi pada Kamis (30/7/2020), dilakukan oleh empat orang pelaku. Keempat pelaku menggunakan senjata api dan senjata tajam. Kemudian saat pelaku mencoba masuk toko dan menaiki etalase toko, pemilik toko langsung berteriak. Kemudian para pelaku lari dan satu orang pelaku ditangkap warga.

"Mereka melakukan pengancaman menggunakan senjata api dan pedang. Tapi akhirnya pelaku kabur, melihat massa di pasar yang cukup banyak," ujar Kapolres Kukar, AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Mendapat informasi tersebut, Tim Alligator mendatangi TKP. Tim memperoleh identitas pelaku dan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain.

Kemudian Polres Kukar melakukan koordinasi dengan Polres lainnya di wilayah hukum Polda Kaltim. Pada hari yang sama, Tim Alligator mendapat informasi bahwa ketiga pelaku berada di wilayah Penajam Paser Utara, kemudian polisi melakukan pengejaran. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi, hingga mobil pelaku mengalami lepas kendali dan masuk ke dalam parit. Kemudian salah satu pelaku berinisial RZ yang merupakan otak aksi melarikan diri ke dalam hutan, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk polisi.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap RZ.

"Tiga pelaku di bawah umur, dan satu pelaku yang kabur adalah otaknya," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar, dan diancam dengan pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya