Utama

Cegah Corona Transmisi Lokal penggunaan masker denda perwali samarinda Peraturan Wali Kota Protokol Kesehatan 

Tunggu Perwali, Pemilik Usaha Didenda Rp 2,5 Juta Jika Tak Jalankan Protokol Kesehatan



Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin

SELASAR.CO, Samarinda – Upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Tepian memasuki babak baru. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyiapkan aturan tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), para pelanggar protokol kesehatan di ruang publik akan dikenai denda paling tinggi Rp 250 ribu dan sanksi sosial. Aturan ini akan ditekankan pada mereka yang tidak mengenakan masker.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengungkapkan, aturan Perwali ini nantinya tidak hanya menyasar pada perorangan. Namun juga mereka pemilik usaha yang pengunjungnya tidak patuh protokol kesehatan.

“Yang punya usaha tidak memberlakukan (protokol kesehatan) juga bakal didenda Rp 2,5 juta,” ujar Sugeng, Selasa (4/8/2020).

Untuk realisasi peraturan ini, ditarget dalam waktu dekat. Bergantung pada hasil harmonisasi yang tengah berlangsung. Sugeng mengatakan, jika dalam tahapan Perwali biasanya memerlukan waktu hingga tiga bulan, namun ia meyakini untuk kali ini dapat lebih cepat. “Kalau ini kan darurat, biasa sih cepat saja,” lanjutnya.

Pria yang juga menjabat sebagai sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Samarinda ini mengungkapkan, pihaknya belum dapat melakukan upaya lain perkara kepatuhan masyarakat. Lebih-lebih usulan Perwali ini sendiri belum selesai dibahas Kemenkumham. Kendati demikian, Sugeng memastikan, jika Perwali tersebut telah kembali ke meja Wali Kota, barulah sanksi dan penerapannya dibahas keseluruhan.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya