Hukrim

Jambret Penjambretan Pencurian Curas Motor curian Residivis 

Enam Kali Beraksi, Spesialis Jambret di Samarinda Akhirnya Dibekuk



Dua pemuda berinisial AP (23) dan MF (25) diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Dua pemuda berinisial AP (23) dan MF (25) diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

SELASAR.CO, Samarinda - Dua pemuda berinisial AP (23) dan MF (25) diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau menjambret. Mereka bahkan sudah 6 kali beraksi di wilayah Kota Samarinda.

Aksi jambret AP dan MF berakhir di tangan unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, pada hari Selasa (4/8/2020) lalu. Keduanya diamankan di tempat berbeda.

"AP kita amankan di salah satu warnet Jalan Wolter Monginsidi, sementara MF kita amankan di daerah Danau Toba," ujar Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldy Harjasatya, Kamis (6/8/2020).

Aldy melanjutkan, saat diamankan, AP sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan badik dan hendak melarikan diri. Akhirnya AP pun dihadiahi timah panas.

"Salah satu pelaku ini sempat melawan petugas saat kami mau amankan, makanya kami berikan tembakan terukur dengan timah panas di kakinya," kata Aldy.

Sebelum dibekuk, keduanya terakhir beraksi pada 19 Juli 2020 tidak jauh dari Polsek Samarinda Kota, di Jalan Bhayangkara. Korbannya adalah perempuan, dengan kerugian uang tunai Rp 4,1 juta dan sebuah telepon genggam.

Pada kejadian tersebut, AP bertindak sebagai eksekutor, sedang MF sebagai joki motor. Menurut pengakuan AP mereka beroperasi dalam kondisi lalu-lintas sepi. Kebanyakan korban penjambretan mereka adalah kaum hawa yang menggunakan sepeda motor.

"Tidak ada target khusus tapi kebanyakan perempuan, kita cari lokasi yang sepi dan korbannya bawa tas tenteng," ujar AP.

Saat kejadian terakhir di Jalan Bhayangkara, AP melakukan aksinya sekitar jam 7 pagi pada hari Minggu. Hasil penjambretan tersebut digunakan AP untuk biaya kehidupan sehari-hari. "Buat makan aja, Pak," singkatnya.

Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

Kapolsek lanjut mengungkapkan, AP merupakan residivis yang baru bebas April lalu. Setelah ia menjalani kurungan selama setahun karena kasus perkelahian. "AP ini baru bebas bulan 4 kemarin," tambah Aldy.

Usut punya usut, kendaraan yang digunakan untuk menjabret adalah motor curian. Motor tersebut adalah hasil curian dari MF dan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Aksi terakhir curanmor pelaku dilakukan pada 4 Agustus 2020 lalu di Jalan Agus Salim, sekitar pukul 09.30 Wita.

"Untuk kasus penjambretan mereka lakukan berdua, sedangkan curanmor dilakukan Eto (MF) dengan temannya yang masih dicari," ungkap Aldy.

Barang bukti yang diamankan yakni dompet, badik, serta dua unit kendaraan roda dua. Bahkan, kondisi kendaraan roda dua hasil curian tersebut sudah dipreteli oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UUDRT No.12 tahun 1951.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya