Utama
Cegah Corona penggunaan masker denda perwali samarinda Peraturan Wali Kota Syaharie Jaang 
Sudah Ditandatangani Wali Kota, Sanksi Tak Bermasker Berlaku Sepuluh Hari Lagi
SELASAR.CO, Samarinda - Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi warga tidak patuh protokol kesehatan, tidak lama lagi akan diberlakukan. Wali Kota Syaharie Jaang telah menandatangani Perwali tersebut.
Orang nomor satu di Kota Samarinda mengaku, peraturan itu sejalan dengan edaran dari pemerintah pusat. Sehingga Perwali tersebut benar-benar ada landasan hukumnya.
"Sudah saya tanda tangan (Perwali), karena itu sesuai juga dengan surat edaran (SE) ya. Saya lupa, SE tentang sanksi itu dari Mendagri, kita ada juklaknya," ujar Jaang kepada wartawan, Rabu (6/8/2020).
Perwali nantinya ditekankan kepada mereka yang tidak mengenakan masker di ruang publik. Sanksinya ada dua macam, denda uang tunai dan sanksi sosial. "Kita peringatin itu, bisa melaksanakan kerja sosial seperti disuruh nyapu atau suruh apa, ada juga sanksi denda Rp 250 ribu," lanjut Jaang.
Berita Terkait
Setelah resmi diterbitkan, ada waktu sekitar dua pekan untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Jaang menegaskan, perkara sanksi bukan soal mencari keuntungan dari denda yang diterima. Melainkan soal kepatuhan masyarakat Samarinda untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Harapan kita bukan masalah sanksinya tapi bagaimana kepatuhan, kesadaran kita bukan hanya menjaga dirinya, tapi juga menjaga orang yang berinteraksi dan juga menjaga orang banyak," jelas Jaang.
Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota (Setkot) Samarinda, Idfi Septiani menambahkan Perwali tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda bernomor 38 tahun 2020. Sosialisasi perwali akan segera dilakukan setelah diundangkan dalam lembaran daerah.
"Masa sosialisasi durasinya 10 hari setelah ditanda tangani Wali Kota atau diundangkan," singkatnya.
Penulis: Fathur
Editor: Awan